<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Ditresnarkoba &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/ditresnarkoba/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jul 2026 13:14:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Ditresnarkoba &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan 245 Tersangka Narkoba dan 2.132 Pelaku Miras</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-97179/ditresnarkoba-polda-jateng-amankan-245-tersangka-narkoba-dan-2-132-pelaku-miras</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 13:13:59 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-97179/ditresnarkoba-polda-jateng-amankan-245-tersangka-narkoba-dan-2-132-pelaku-miras</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal kembaliberhasil dibuktikan melalui Operasi Pekat II Candi 2026.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal kembaliberhasil dibuktikan melalui Operasi Pekat II Candi 2026.</p>
<p>Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung dari 25 Juni hingga 14 Juli 2026, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat, dengan perkiraan menyelamatkan 66. 316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu (22/7/2026).</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng dan organisasi masyarakat anti narkoba di wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Dalam operasi yang dilakukan selama 20 hari tersebut, Polda Jateng berhasil mengungkap 198 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan 245 tersangka dan 2. 112 laporan polisi mengenai kasus minuman keras dengan 2. 132 tersangka.</p>
<p>Selain itu, pihak berwenang telah menyita barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp. 15. 011. 290. 000.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan, Wakapolda Jateng menegaskan bahwa pencapaian ini patut diapresiasi, namun juga menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih signifikan.</p>
<p>&#8220;Kami merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Ini adalah tugas bersama untuk memutus rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak dapat bekerja sendirian tanpa dukungan dan kerja sama dari instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat,&#8221; ungkap Brigjen Pol. Latif Usman.</p>
<p>Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120. 688 butir obat berbahaya.</p>
<p>Di samping itu, pihak berwajib juga menyita 227. 489 botol minuman keras, baik yang diproduksi secara resmi maupun oplosan.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa salah satu pengungkapan terbesar selama Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan oleh Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa pengiriman sebagai sarana pengiriman narkotika.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus minuman keras ilegal, petugas telah menemukan berbagai cara yang digunakan oleh para pelaku, termasuk menjual minuman keras tanpa izin, memproduksi minuman campuran dengan alkohol atau bahan berbahaya, serta menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.</p>
<p>Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerjasama dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba.</p>
<p>Ia menyatakan bahwa penanganan kejahatan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penegakan hukum dan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan semua pemangku kepentingan serta masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Setelah konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng.</p>
<p>Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dengan menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.</p>
<p>Sebagai penutup kegiatan, Wakapolda kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka masing-masing.</p>
<p>&#8220;Mari kita bersama-sama menjaga dan mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/22/1000805183.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Ditresnarkoba Polda Jateng gelar pemusnahan miras dan narkoba]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/22/1000805183-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Ditresnarkoba Polda Jateng gelar pemusnahan miras dan narkoba ]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kota Semarang</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-96748/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-peredaran-sabu-di-kota-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2026 10:50:19 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-96748/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-peredaran-sabu-di-kota-semarang</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang.</p>
<p>Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/7), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkotika.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,&#8221; ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.</p>
<p>Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakan milik ibunya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.</p>
<p>Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, isolasi, sebuah kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>&#8221; Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok. &#8221; kata Kombes. Yos Guntur </p>
<p>&#8220;Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali jaringan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.</p>
<p>&#8220;Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,&#8221; ujar Kombes Pol. Artanto.</p>
<p>Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, dan terhadap tersangka di jerat Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 th 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 th 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/17/1000800590.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kota Semarang]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/17/1000800590-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kota Semarang]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
