<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Ditjen AHU &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/ditjen-ahu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 Aug 2023 13:18:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Ditjen AHU &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Perbedaan Perseroan Perorangan dan Terbatas Umum dari Sisi Digital</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-54362/perbedaan-perseroan-perorangan-dan-terbatas-umum-dari-sisi-digital</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Aug 2023 05:44:11 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ditjen AHU]]></category>
		<category><![CDATA[Perseroan Terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-54362/perbedaan-perseroan-perorangan-dan-terbatas-umum-dari-sisi-digital</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, CILACAP.INFO &#8211; Kemajuan teknologi memudahkan setiap orang untuk mengecek segala sesuatunya dengan berbekal jaringan internet dan perangkat canggih.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kemajuan teknologi memudahkan setiap orang untuk mengecek segala sesuatunya dengan berbekal jaringan internet dan perangkat canggih.</p>
<p>Demikian juga halnya jika hendak mengecek suatu profil yang berbentuk badan hukum, misal Perseroan Perorangan dan Perseroan Umum dan hal ini bisa diketahui pun terkait perbedaanya.</p>
<p>Untuk Perseroan Perorangan di sisi digital maka bisa dicek di laman Ditjen AHU pada menu Perseroan Perorangan dan tidak bisa mengeceknya di Perseroan Terbatas biasa.</p>
<p>Juga sebaliknya Perseroan Terbatas biasa bisa dicek di menu Perseroan Terbatas dan tidak bisa mengeceknya di menu Perseroan Perorangan atau lainnya.</p>
<p>Kemudian dalam bentuk file digital yang berbentuk PDF yang bisa diunduh oleh yang telah membuatnya, di sini nanti akan terdapat Akta Pendirian yang menyatakan terkait PT Perorangan yang telah dibuat dan terdapat nomor SK Kemenkumham.</p>
<p>Sedang PT UMUM atau Biasa tentu akta pendirian harus melalui Notaris, sehingga jika ingin memperoleh file, maka bisa menunggu File Dokumen yang dikirim oleh Notaris.</p>
<p>Jadi jika sudah membuat suatu badan hukum perseoran baik PT Perorangan maupun Umum keduanya bisa dicek melalui laman Kemenkumham sesuai bentuk badan hukum masing-masing.</p>
<p>Terkait Perseroan Perorangan, Siapa saja bisa membuatnya dengan minimal 1 (satu) orang yang menjabat sebagai direksi atau direktur.</p>
<p>Sedangkan untuk Perseroan Umum minimal harus 2 (dua) orang yang terdiri dari Direktur dan Komisaris melalui Notaris. Sehingga jika sudah jadi, maka akan memperoleh Nomor Akta Notaris dan Nomor SK Kemenkumham.</p>
<p>Untuk KBLI keduanya bisa mengisikan sesuai bidang usaha, untuk izin baik Perseroan Perorangan dan Perseroan Umum sama-sama bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).</p>
<p>Pada Perseoran Perorangan, Besaran Modal Usaha tidak ditentukan, namun pada Perseroan Umum ditentukan dengan modal disetor minimal 25% dari Modal Dasar.</p>
<p>Mungkin demikian penjelasan mengenai cara mengecek suatu badan usaha berbentuk PT Perorangan dan PT Umum secara digital.</p>
<p>Bilamana sudah membuat badan usaha, maka bisa dicek atau mengeceknya di laman Ditjen AHU sesuai kategori badan usaha yang telah dibuat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/08/06/cara-cek-perseroan-terbatas-umum-dan-perseroan-perorangan-secara-digital-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cara cek perseroan terbatas umum dan perseroan perorangan secara digital]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/08/06/cara-cek-perseroan-terbatas-umum-dan-perseroan-perorangan-secara-digital-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cara cek perseroan terbatas umum dan perseroan perorangan secara digital]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kemenkumham Melakukan Banyak Terobosan Guna Memberikan Kemudahan dalam Pelayanan Publik</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-41052/kemenkumham-melakukan-banyak-terobosan-guna-memberikan-kemudahan-dalam-pelayanan-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Oct 2021 11:44:32 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ditjen AHU]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Revolusi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-41052/kemenkumham-melakukan-banyak-terobosan-guna-memberikan-kemudahan-dalam-pelayanan-publik</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO &#8211; Kemenkumham turut berperan dalam mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kemenkumham turut berperan dalam mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital.</p>
<p>Tidak hanya dua hal di atas, namun Kemenkumham juga melakukan terobosan-terobosan lainnya guna memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan publik.</p>
<p>Diantaranya dengan mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui [at]djpp.kemenkumham dan [at]bphn_kemenkumham dlm pembenahan regulasi, &#038; [at]ditjen_ahu dalam penyederhanaan proses perizinan.</p>
<p>[at]djki.kemenkumham juga berperan mendukung UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek, sedangkan [at]ditjen_imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor.</p>
<p>Guna mempertajam mainstreaming bisnis dan HAM di Indonesia, [at]ditjenham juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis</p>
<p>Untuk mensinergikan dan mengkoordinasikan peran2 tersebut, baik kepada masyarakat maupun dunia usaha, Kemenkumham menyelenggarakan seminar nasional sebagai bagian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021</p>
<p>Wapres [at]kyai_marufamin menyampaikan bahwa penerapan konsep rukhsah, yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis, dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia</p>
<p>Sedangkan menurut Menkumham [at]yasonna.laoly Kemenkumham telah mengambil langkah strategis dalam pemulihan ekonomi nasional, yakni melalui digitalisasi penyelenggaraan layanan publik di hampir seluruh jenis layanan</p>
<p>Wakil Menkumham, [at]eddyhiariej mengatakan kolaborasi pemikiran dan komunikasi yang terbuka menjadi salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional yang efektif</p>
<p>Sekjen Kemenkumham, [at]andapbudhirevianto mengingatkan bahwa Kemenkumham juga melaksanakan tugas mandatory lainnya, seperti pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, opini WTP, pengawasan internal maupun eksternal, dll</p>
<p>Berbagai narasumber lainnya, baik pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan, dan pelaku ekonomi jg hadir dalam seminar ini.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Menteri-Hukum-dan-HAM-Yasonna-Laoly-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Menteri-Hukum-dan-HAM-Yasonna-Laoly-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Melalui NGOPHI, Kemenkumham Jateng &#8211; Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-40746/melalui-ngophi-kemenkumham-jateng-ditjen-ahu-diskusikan-kebijakan-hukum-internasional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Sep 2021 09:30:03 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ditjen AHU]]></category>
		<category><![CDATA[Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Kumham Kanwil Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-40746/melalui-ngophi-kemenkumham-jateng-ditjen-ahu-diskusikan-kebijakan-hukum-internasional</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI mengajak masyarakat untuk lebih cerdas mengenal Hukum Internasional melalui kegiatan Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (NGOPHI) yang digelar di Hotel Gumaya Semarang, Senin (27/09).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI mengajak masyarakat untuk lebih cerdas mengenal Hukum Internasional melalui kegiatan Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (NGOPHI) yang digelar di Hotel Gumaya Semarang, Senin (27/09).</p>
<p>Otoritas Pusat dan Hukum Internasional sendiri sebagai inisiator merupakan salah satu Direktorat di bawah Ditjen AHU.</p>
<p>Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, selaku Otoritas Pusat Indonesia memegang peranan penting dalam menjalankan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dan Ekstradisi guna memberantas kejahatan siber yang semakin meningkat di era pandemi.</p>
<p>Kegiatan mengambil tema &#8220;Peran Kerja Sama Internasional dalam Penegakan Hukum Lintas Negara dan Diskusi Publik terkait Layanan Apostille&#8221;.</p>
<p>Dipilihnya, Semarang sebagai lokasi kegiatan tidak lepas dari posisi kota ini, yang memerlukan perhatian khusus perihal kasus-kasus terkait pokok bahasan.</p>
<p>Terlebih Kota Semarang menduduki posisi kedua pengguna internet terbesar di Indonesia berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, yang rentan mendapatkan serangan Cyber Crime.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin pada Welcoming Remaks atau sambutan selamat datangnya, mengutarakan hal itu.</p>
<p>&#8220;Mengacu pada data yang kami peroleh dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Semarang merupakan salah satu kota yang memerlukan perhatian khususnya terkait sejumlah kasus yang melibatkan yurisdiksi lain,&#8221; ungkap Yuspahruddin.</p>
<p>&#8220;Dimana diperlukan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan instansi dan lembaga terkait. Artinya, pemilihan Kota Semarang sebagai pusat kegiatan kali ini, sangatlah tepat,&#8221; sambungnya menyimpulkan.</p>
<p>Kakanwil juga menilai, pemilihan Kota Semarang, membawa dampak positif bagi jajarannya dan instansi terkait lainnya.</p>
<p>&#8220;Merupakan sebuah penghargaan dan keuntungan bagi kami yang hadir di sini, bahwa hari ini diselenggarakan forum diskusi yang materinya dapat kami jadikan pedoman dalam upaya penegakan hukum&#8221;, ujar Kakanwil</p>
<p>&#8220;Terutama yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana terorganisasi lintas batas negara, yang seringkali juga terkait dengan Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait lainnya di berbagai wilayah Republik Indonesia,&#8221; tambahnya lagi.</p>
<p>Sementara Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, sebelum membuka acara, menjelaskan secara teknis, dasar mengapa hubungan internasional dan kebijakan tentang hal itu perlu didiskusikan.</p>
<p>&#8220;Kita tinggal di dunia yang interconnected, saling berhubungan, saling berkaitan dan saling membutuhkan, interconnected work. Hubungan antar negara tidak bisa dielakkan lagi karena interkoneksi tadi,&#8221; jelasnya saat memberikan sambutan.</p>
<p>Cahyo mengatakan, Indonesia telah berpartisipasi dalam lembaga internasional baik di lingkup multilateral, regional, maupun bilateral. Indonesia telah memiliki mekanisme kerja sama hukum dan Indonesia telah melakukan perundingan untuk mewujudkan suatu mekanisme atau skema kerja sama ekstradisi di Asean.</p>
<p>Selain itu juga, Dirjen AHU menerangkan mengapa Indonesia perlu menjadi anggota organisasi Internasional.</p>
<p>&#8220;Tentunya adalah untuk mengedepankan kepentingan nasional. Hubungan antar negara utamanya bagi setiap negara adalah Nasional Interest (kepentingan negara), itu yang paling utama&#8221;, terangnya.</p>
<p>&#8220;Interaksi adalah untuk kepentingan nasional, perjanjian adalah untuk kepentingan nasional, baik itu multilateral, regional, maupun bilateral,&#8221; katanya melanjutkan.</p>
<p>Berangkat dari situ, Cahyo berpikir, koordinasi antar lembaga menjadi sangat penting juga.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu karena Nasional Interest penting, koordinasi antar Kementerian lembaga juga menjadi penting. Indonesia masih perlu meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga karena adanya kewenangan yang beririsan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kegiatan NGOPHI sendiri dikemas dengan mekanisme diskusi panel yang terdiri dari tiga sesi.</p>
<p>Di sesi awal membahas tentang Peran MLA dalam Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Negara &#8220;Tindak Pidana Siber di Masa Pandemi dan Tantangannya&#8221;, dengan narasumber Kanit IV Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri dan Police Liaison Officer, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia.</p>
<p>Di sesi kedua, materi mengenai Hubungan Bilateral Indonesia dengan Negara Mitra, Permasalahan dan Tantangan dalam Pemenuhan Permintaan Ekstradisi dibahas oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri RI dan Kombes Pol Tommy Aria, Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional, Interpol, Polri.</p>
<p>Pamungkas, diskusi mengupas perihal Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi Legalisasi Antar Negara dengan narasumber Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Tudiono, Dan Dr. Yudi Prayudi sebagai bagian dari Akademisi Universitas Islam Indonesia.</p>
<p>Hadir dalam pada acara pembukaan, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.</p>
<p>Selain dari internal Kementerian Hukum dan HAM, peserta datang dari perwakilan Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang. Dari Polda Jateng, Pengadilan Tinggi dan Negeri Semarang, Kejaksaan Tinggi dan Negeri Semarang, serta Pemerintah Daerah.</p>
<p>Tampak juga perwakilan Universitas di seluruh Indonesia, yang hadir secara langsung dan virtual.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Kemenkumham-Jateng-Ditjen-AHU-Diskusikan-Kebijakan-Hukum-Internasional-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kemenkumham Jateng Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Kemenkumham-Jateng-Ditjen-AHU-Diskusikan-Kebijakan-Hukum-Internasional-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Kemenkumham Jateng Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
