<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos BPJS &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/bpjs/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Aug 2025 05:25:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos BPJS &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Kapolresta Cilacap Kunker ke Polsek Distrik Kota Jalin Dialog dengan Masyarakat</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-79196/kapolresta-cilacap-kunker-ke-polsek-distrik-kota-jalin-dialog-dengan-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 05:25:27 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[SKCK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-79196/kapolresta-cilacap-kunker-ke-polsek-distrik-kota-jalin-dialog-dengan-masyarakat</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO – Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Distrik Kota, Selasa (19/8/2025).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Distrik Kota, Selasa (19/8/2025).</p>
<p>Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyambangi tiga polsek, yakni Polsek Cilacap Utara, Cilacap Tengah, dan Cilacap Selatan.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Cilacap didampingi Pejabat Utama (PJU) Polresta, Kapolsek jajaran distrik kota, serta para perwira dan anggota Polresta Cilacap.</p>
<p>Selain memberikan arahan internal kepada personel, Kapolresta juga menyempatkan diri menyapa masyarakat yang tengah mengurus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).</p>
<p>Melalui dialog tersebut Kapolresta menemukan masyarakat yang terkendala penerbitan SKCK, dimana salah satu syarat penerbitan SKCK berupa kepesertaan BPJS-nya sudah tidak aktif.</p>
<p>Hal itu karena sudah berhenti dari Perusahaan tempat pemohon bekerja, Kapolresta menekankan pentingnya pelayanan prima kepolisian, khususnya dalam penerbitan SKCK.</p>
<p>Ia meminta agar anggota di lapangan mampu memberikan solusi bagi pemohon yang menghadapi kendala administratif, misalnya terkait kepesertaan BPJS yang tidak aktif karena status pekerjaan tidak tetap.</p>
<p>&#8220;Persyaratan dalam penerbitan SKCK tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Namun, apabila ada kendala di lapangan, seperti masyarakat yang bekerja serabutan dan belum bisa mengaktifkan BPJS, maka anggota harus mampu memberikan pertimbangan dengan bijak. Intinya, jangan sampai masyarakat merasa dipersulit,&#8221; tegas Kapolresta Cilacap.</p>
<p>Kegiatan kunjungan kerja tersebut sekaligus menjadi ajang pengawasan dan motivasi langsung bagi personel Polsek di wilayah perkotaan Cilacap agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/08/20/1000497889.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kapolresta Cilacap Kunker ke Polsek Distrik Kota Jalin Dialog dengan Masyarakat]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/08/20/1000497889-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Kapolresta Cilacap Kunker ke Polsek Distrik Kota Jalin Dialog dengan Masyarakat]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Presiden Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS di Semua Rumah Sakit</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-59365/presiden-jokowi-hapus-sistem-kelas-bpjs-di-semua-rumah-sakit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Imam Hamidi Antassalam]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 16:02:46 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-59365/presiden-jokowi-hapus-sistem-kelas-bpjs-di-semua-rumah-sakit</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Pemerintah Presiden Joko Widodo memberlakukan dan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KRIS merupakan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pemerintah Presiden Joko Widodo memberlakukan dan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KRIS merupakan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.</p>
<p>Berubahnya sistem di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.</p>
<p>Perpres 59 tahun 2024 tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. </p>
<p>Perpres 59 tahun 2024 tersebut merupakan perubahan ketiga dengan tanggal Penetapan 08 Mei 2024, Tanggal Pengundangan, 08 Mei 2024, dan Tanggal Berlaku, 08 Mei 2024.</p>
<p>Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan, sebagai Peserta.</p>
<p>Selanjutnya Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. </p>
<p>Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.</p>
<p>Berikut ini merupakan 6 ketentuan yang berubah dengan terbitnya peraturan tersebut.</p>
<p><strong>Apa Itu KRIS?</strong></p>
<p>Dikutip dari Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta. Sebagaimana diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3. Pembagian itu mengelompokan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.</p>
<p>Sementara dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.</p>
<p><strong>Kriteria Ruang Rawat</strong></p>
<p>Kriteria ruang perawatan termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024. Berikut ini merupakan 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.</p>
<p>a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;</p>
<p>b. ventilasi udara;</p>
<p>c. pencahayaan ruangan;</p>
<p>d. kelengkapan tempat tidur;</p>
<p>e. nakas per tempat tidur;</p>
<p>f. temperatur ruangan;</p>
<p>g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;</p>
<p>h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;</p>
<p>i. tirat/partisi antar tempat tidur;</p>
<p>j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;</p>
<p>k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan</p>
<p>l. outlet oksigen.</p>
<p><strong>Kapan Mulai Berlaku?</strong></p>
<p>Perpres 59 Tahun 2024 mengamanatkan sistem KRIS diberlakukan secara bertahap. Pemerintah memberikan tenggat sistem ini harus bisa dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.</p>
<p><strong>Iuran Makin Mahal?</strong></p>
<p>Perpres yang sama mengisyaratkan penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran para peserta. Penerapan iuran baru ini bahkan juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.</p>
<p>Besaran iuran peserta akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.</p>
<p>Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.</p>
<p>Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.</p>
<p><strong>Daftar Layanan yang Tak Ditanggung</strong></p>
<p>Merujuk salinan Perpres 59 Tahun 2024, terdapat sedikit perubahan dalam Pasal 52 yang mengatur tentang pengecualian layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan. Adapun perubahan terdapat dalam Ayat (1) huruf d, m dan r Pasal 52. Berikut ini merupakan daftar poin yang diubah.</p>
<p>d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;</p>
<p>m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;</p>
<p>r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p><strong>Kelas Eksekutif</strong></p>
<p>Meski sistem kelas dihapuskan, namun pemerintah tetap membolehkan peserta untuk meningkatkan ruang rawat. Perpres tersebut menyatakan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.</p>
<p>Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.</p>
<p>Selanjutnya, Ayat (2) Pasal 51 Perpres 59/2024 juga menyebutkan pihak yang bisa membayar selisih tersebut. Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh; a. peserta yang bersangkutan; b. pemberi kerja; c. asuransi kesehatan tambahan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/05/16/presiden-jokowi-hapus-sistem-kelas-bpjs-di-semua-rumah-sakit.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[presiden jokowi hapus sistem kelas bpjs di semua rumah sakit]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/05/16/presiden-jokowi-hapus-sistem-kelas-bpjs-di-semua-rumah-sakit-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[presiden jokowi hapus sistem kelas bpjs di semua rumah sakit]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Cara Gabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lama dan Baru</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-54711/cara-gabungkan-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-lama-dan-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Aug 2023 08:06:01 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-54711/cara-gabungkan-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-lama-dan-baru</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Apakah Anda Pernah memiliki Kartu BPJS yang disetorkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Apakah Anda Pernah memiliki Kartu BPJS yang disetorkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja?</p>
<p>Jika iya maka sebaiknya simpan kartu Anda, catat nomor kartu dan daftarkan ke perusahaan baru jika diminta oleh tempat Anda bekerja.</p>
<p>Sehingga bilamana Anda kini bekerja di Tempat lain atau baru, Anda tidak perlu membuat BPJS Ketenagakerjaan kembali. Sebab meskipun NIK Anda tidak berubah, perusahaan baru atau lain mendaftarkan anda dengan BPJS yang baru.</p>
<p>Jika pun terlanjur memiliki lebih dari satu nomor BPJS, sebaiknya lakukan pengkinian data agar saldo bisa digabungkan.</p>
<p>Jika salah satu Nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda nonaktif, maka statusnya akan aktif kembali bila nomor yang lain statusnya aktif setelah melakukan pengkinian data.</p>
<p>Tak hanya itu, bahkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda akan Merger atau Digabungkan. Kemudian Data Nomor BPJS Anda juga akan menggunakan salah satunya, sementara yang lain tidak aktif lagi.</p>
<p>Adapun cara melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan ternyata Mudah, tinggal Install Aplikasi JKN di Android, Daftar dan sesuaikan data diri Anda sesuai NIK, Siapkan Nomor KK, Nomor BPJS Ketenagakerjaan, alamat email, nomor HP untuk konfirmasi.</p>
<p>Nanti pada saat mendaftar, Anda juga diminta untuk melakukan foto dengan memegang kartu KTP.</p>
<p>Setelah semua proses berhasil dan data BPJS miliki Anda bisa dilihat, maka selanjutnya lakukan pengkinian data dan masukan nomor BPJS Anda lainnya.</p>
<p>Proses pengkinian data dan penggabungan saldo tetnyata cukup cepat, tidak sampai setengah jam, sebab ketika Anda melakukan pengkinian data dan ketika memproses akan ada pemberitahuan di email.</p>
<p>Jika Saldo telah digabungkan tapi statusnya masih nonaktif dan data perusahaan tempat Anda bekerja masih belum berubah, tunggu 1 atau 2 hari agar status dan data perusahaan tempat Anda bekerja berubah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/08/20/BPJS-ketenagakerjaan.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[BPJS ketenagakerjaan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/08/20/BPJS-ketenagakerjaan-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[BPJS ketenagakerjaan (istimewa)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kelas BPJS akan Dihapuskan, Apa Tanggapan Masyarakat?</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-54699/kelas-bpjs-akan-dihapuskan-apa-tanggapan-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Aug 2023 03:43:42 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[BPJ]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemasyarakatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-54699/kelas-bpjs-akan-dihapuskan-apa-tanggapan-masyarakat</guid>

					<description><![CDATA[YOGYAKARTA,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>YOGYAKARTA</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.</p>
<p>Saat ini BPJS membagi dua keanggotaan menjadi peserta menerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayar juga oleh pemerintah dan peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) merupakan peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayar sendiri oleh peserta.</p>
<p><strong>Terdapat tiga kelas dalam Peserta Non-PBI di antaranya:</strong></p>
<p><strong>Kelas 1:</strong> Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.</p>
<p><strong>Kelas 2:</strong> Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.</p>
<p><strong>Kelas 3:</strong> Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7.000 per orang per bulan).</p>
<p>Adanya percepatan reformasi fundamental di sektor kesehatan yang disebabkan karena pandemi menjadikan pemerintah harus melakukan reformasi sistem kesehatan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keamanan dan ketahanan kesehatan (health security and resilience), menjamin ketersediaan dan kemudahan akses supply side pelayanan, meningkatkan peran serta masyarakat dan memperkuat upaya promotif dan preventif kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia.</p>
<p>Untuk itu pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas artinya kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku akan hilang. Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal.</p>
<p>Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya menjadi satu jenis. Kelas standar nanti hanya terdapat
dua kelas kepesertaan program, yakni kelas standar A dan kelas standar B.</p>
<p>Kelas standar A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI. Peserta PBI, mendapat minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.</p>
<p>Sementara di kelas untuk peserta non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal empat tempat tidur per ruangan.</p>
<p>Perubahan ini menimbulkan beberapa perspektif dari masyarakat mengenai KRIS. Penelitian yang telah dilakukan di wilayah Yogyakarta mengambil sampel empat orang yang berbeda dari latar belakang, pendidikan dan kelas yang berbeda menggunakan wawancara mendalam.</p>
<p>MR, salah seorang pengguna BPJS Kesehatan Kelas 2 menyebutkan bahwa dirinya cukup merasakan manfaat BPJS Kesehatan dalam mengatasi pemeriksaan kesehatan sejauh ini.</p>
<p>Namun terkait rencana kebijakan KRIS, semestinya diimbangi pula dengan penyesuaian besarnya iuran agar tidak ada pengguna yang merasa dirugikan dari kelas tertentu terkait dengan diberlakukannya kebijakan KRIS.</p>
<p>Hal tersebut diungkap oleh MR dalam wawancara yang dilakukan oleh peneliti sebagai berikut:</p>
<p>&#8220;Ya ga adil lah. Sejujurnya aku ya tidak setuju. Kalau menurutku, ini tuh udah bagus kali, sesuai dengan perekonomian dan kemampuan kita beda-beda, kebutuhan kita beda- beda.&#8221; (Wawancara dengan MR, pada tanggal 22 September 2022).</p>
<p>Pendapat lain juga diungkapkan oleh RK. Sebagai pengguna BPJS Kesehatan Kelas 1, RK menyebutkan semestinya kebijakan KRIS diikuti dengan penyesuaian besaran iuran, sebab bila tidak , kebijakan tersebut berpotensi untuk menimbulkan permasalahan baru di kalangan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Berikut kutipan wawancara peneliti bersama RK:</p>
<p>&#8220;Kelas rawat inap standar, yen (kalau) iurannya, budget iurannya itu disesuaikan sih, tidak ada masalah ya sebenarnya, tetapi ketika tidak ada penyesuaian iuran budget itu akan jadi masalah, pasti ya. Ya kalau memang distandarisasi, memang kebijakan seperti itu ya ga ada pilihan. Asalkan biayanya juga diturunkan, gitu lho.&#8221; (Wawancara dengan RK, pada tanggal 22 September 2022)</p>
<p>Di sisi lain, pengguna aktif BPJS Kesehatan Kelas 3, DN, yang setiap bulannya selalu memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan kontrol dan pengobatan rutin merasa bahwa dengan adanya KRIS ini sebenarnya tidak menjadi masalah baginya.</p>
<p>Secara jelas, DN sampaikan kepada peneliti saat ditemui di salah satu RS swasta di Kota Yogyakarta:</p>
<p>&#8220;Untuk kebijakan KRIS, menurut saya itu oke-oke aja, sih. Bahkan mungkin itu jadi standar perawatan yang makin baik ya&#8230; yang bisa kita dapatkan dari perawatan Kelas 3. Berarti kan artinya ada standar pelayanan yang sudah dipikirkan oleh pihak-pihak terkait dan itu yang terbaik untuk mewakili semua kelas BPJS. Hanya, soal iuran setiap bulan itu kan belum tahu berapa ya&#8230; harapan saya besaran iurannya tidak memberatkan saja nantinya. Karena, saya pilih Kelas 3 ya karena yang paling murah dan saya mampunya segitu.&#8221; (Wawancara dengan DN, pada tanggal 22 Agustus 2022).</p>
<p>Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh WD pengguna BPJS Kesehatan Kelas 3. WD juga tidak mempermasalahkan mengenai KRIS karena pengalaman opname yang pernah ia alami dengan perawatan Kelas 3 di RS yang menjadi rujukan, tidak ada masalah dan pelayanannya juga baik.</p>
<p>Dengan standar perawatan Kelas 3, WD merasa sudah cukup baik sehingga apabila akan diberlakukan KRIS, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut karena logikanya KRIS ini paling tidak seharusnya akan jauh lebih baik dibanding perawatan Kelas 3 karena ada standar minimal. Hal ini diutarakan oleh WD:</p>
<p>&#8220;Nggak apa-apa, Mbak. Nggak masalah bagi saya kalau memang mau diberlakukan KRIS itu tadi. Karena saya sendiri dengan perawatan Kelas 3 merasa bahwa yang diberikan rumah sakit melalui klaim BPJS saja sudah baik dan prosedurnya tergolong mudah. Harapan saya sih iurannya ya, Mbak&#8230; jangan sampai mencekik. Kami pilih Kelas 3 karena memang mampunya segitu. Sudah sakit, masih harus mikirin bayar iuran mahal kan ya sulit juga&#8230; Intinya, saya berharap Pemerintah bisa benar-benar bijak mempertimbangkan ekonomi masyarakatnya apalagi sekarang apa-apa mahal. Kalau untuk perawatan dengan standar ini dan itu, saya nggak masalah, saya percaya pasti itu yang terbaik. Cuman ya&#8230; itu tadi, iurannya tolong dipikirkan betul dan prosedurnya juga jangan terus jadi sulit. Yang sekarang- sekarang ini kan itungane ora angel-angel banget, tur nek sesuai alur e ki mesti gampang (terhitung tidak terlalu sulit, apalagi apabila sesuai alur itu pasti mudah), nah&#8230; kalau udah berubah KRIS nanti jangan terus jadi dipersulit aturannya.&#8221; (Wawancara dengan WD, pada tanggal 5 Oktober 2022).</p>
<p>Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat mampu menerima rencana kebijakan KRIS dengan harapan kebijakan tersebut diikuti dengan penyesuaian besaran iuran yang dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan dan juga regulasi lainnya yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.</p>
<p>Serta dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait KRIS dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat pada setiap wilayah agar penerimaan masyarakat terhadap kebijakan KRIS juga menyeluruh menyusul target pemberlakuan kebijakan KRIS.</p>
<p><strong>Sherly Dewi &#8211; Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia</strong></p>
<p><strong>Reference :</strong></p>
<p>1. Alamat BPJS Kesehatan. (2022). Bpjs-Kesehatan.Go.Id.</p>
<p>2. BPJS, A. (2021). Tugas dan Fungsi. Bpjs-Kesehatan.Go.Id.</p>
<p>3. DJSN : KRIS JKN Merupakan Upaya Standarisasi Mutu dan Layanan Kesehatan. (n.d.). Djsn.Go.Id.
<strong> dan-layanan-kesehatan</strong></p>
<p>4. Pramana, dkk. 2023. Perspektif Masyarakat Pengguna BPJS Kesehatan Mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Yogyakarta: Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/08/19/ilustrasi-jaminan-sosial-kesehatan.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi jaminan sosial kesehatan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/08/19/ilustrasi-jaminan-sosial-kesehatan-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi jaminan sosial kesehatan (istimewa)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
