<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Asusila &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/asusila/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Jun 2026 19:20:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Asusila &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Pimpinan Ponpes di Pekalongan Diamankan Polisi Buntut Dugaan Asusila ke Santriwati</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-92274/pimpinan-ponpes-di-pekalongan-diamankan-polisi-buntut-dugaan-asusila-ke-santriwati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2026 11:18:10 +0000</pubDate>
				
		
		<category><![CDATA[Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-92274/pimpinan-ponpes-di-pekalongan-diamankan-polisi-buntut-dugaan-asusila-ke-santriwati</guid>

					<description><![CDATA[PEKALONGAN, CILACAP.INFO &#8211; Viral berbulan-bulan video dan narasi seorang santrawati jebolan ponpes Padang Ati Pekalongan berinisial F (22) hamil dan melahirkan tanpa ditiduri lelaki.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKALONGAN</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Viral berbulan-bulan video dan narasi seorang santrawati jebolan ponpes Padang Ati Pekalongan berinisial F (22) hamil dan melahirkan tanpa ditiduri lelaki.</p>
<p>Tidak hanya pengakuan mengejutkan yang terkesan mistis, Santriwati F beserta orang tuanya bahkan menolak ketika pihak kepolisian membujuk F untuk melakukan tes DNA.</p>
<p>Baik orang tua maupun anak mengaku pasrah, tapi netizen menimpali, mereka mengatkan begitu janggal. &#8220;Jika Bayi itu adalah anugerah dan Kuasa Illahi, ko bisa bayi yang lahir dari rahimnya sendiri malah diadopsikan ke orang Banjarnegara, bukannya ajaib malah terkesan aib,&#8221; ujar salah satu warganet mengomentari unggahan yang viral di linimasa sosial media.</p>
<p>Namun pihak kepolisian tidak berhenti sampai di sana, kepolisian yang dalam hal ini Polres Pekalongan mencoba menggali informasi, yang ternyata didapati ada 6 santriwati lain mengakui pernah mendapat perlakuan tak terpuji.</p>
<p>Keenam santriwati itu mengaku bahwa dirinya pernah dilecehkan oleh Kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) nya sendiri.</p>
<p>Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sempat menghadapi kendala dikarenakan informasi yang beredar sangat terbatas.</p>
<p>Polisi kemudian menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk melakukan pendekatan secara langsung kepada keluarga-keluarga korban.</p>
<p>&#8220;Awalnya, informasi mengenai kasus ini sangat sulit diperoleh. Kami meminta jajaran reskrim untuk mendekati para keluarga korban secara pribadi. Alhamdulillah, akhirnya beberapa korban bersedia untuk melapor,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dari pemeriksaan awal, para korban melaporkan mengalami pelecehan seksual dengan cara yang sama.</p>
<p>Terduga pelaku disebut sering meminta santriwati untuk memijat tubuhnya.</p>
<p>Dalam kondisi tersebut, korban diminta untuk memegang bagian intim pelaku.</p>
<p>Sejumlah korban juga melaporkan pernah mengalami perabaan di area dada dan genital.</p>
<p>Riki menduga jumlah korban dapat meningkat. Saat ini, polisi terus berusaha mengajak korban lain untuk berani melapor, termasuk seorang perempuan yang diduga pernah hamil dan melahirkan akibat kasus serupa.</p>
<p>&#8220;Jumlah korban bisa saja bertambah. Ada informasi mengenai salah satu korban yang sampai hamil dan melahirkan, namun yang bersangkutan masih enggan untuk berbicara. Ia berada di Kabupaten Pekalongan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Untuk mempermudah proses pelaporan, pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan serta menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi para korban.</p>
<p>Sementara itu, area pondok pesantren telah diberi garis polisi. Semua kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut ditangguhkan untuk kepentingan penyidikan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/27/1000745102-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Unit Reskrim Polres Pekalongan tangkap Pimpin Ponpes atas dugaan asusila ke Santriwati]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/27/1000745102-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Unit Reskrim Polres Pekalongan tangkap Pimpin Ponpes atas dugaan asusila ke Santriwati]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Cabuli Anak Tirinya, Ayah di Lampung Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-91401/cabuli-anak-tirinya-ayah-di-lampung-di-bekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 03:21:11 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Bandar Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-91401/cabuli-anak-tirinya-ayah-di-lampung-di-bekuk-polisi</guid>

					<description><![CDATA[LAMPUNG, CILACAP.INFO &#8211; Bapak tiri di Bandar Lampung berinisial YD (44) ditangkap usai diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang baru berusia 10 tahun secara berulang kali.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LAMPUNG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Bapak tiri di Bandar Lampung berinisial YD (44) ditangkap usai diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang baru berusia 10 tahun secara berulang kali.</p>
<p>Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku membujuk korban melalui janji akan membelikan mainan masak-masakan agar korban menuruti keinginannya.</p>
<p>&#8220;Pelaku menjanjikan korban akan dibelikan mainan masak-masakan. Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya, dengan ancaman akan dipukul,&#8221; kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Hasil pemeriksaan,tindakan asusila itu telah terjadi sejak Desember 2025 dan terus berlanjut hingga Januari 2026. Lokasi kejadian berada di rumah pelaku di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.</p>
<p>Aksi pertama bermula saat tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan pelecehan. Setelah itu, pelaku ketagihan dan mulai melakukan pencabulan secara rutin.</p>
<p>&#8220;Aksi berjat pelaku dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut murni karena nafsu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/468/III/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta hasil visum yang memperkuat bukti, petugas akhirnya meringkus YD tanpa perlawanan.</p>
<p>Atas perbuatannya, YD kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023, Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Pelalu terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai ayah tiri, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/17/1000735609-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polresta Bandar Lampung Gelar Konferensi Pers tekait asusila seorang ayah terhadap anak tirinya]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/17/1000735609-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polresta Bandar Lampung Gelar Konferensi Pers tekait asusila seorang ayah terhadap anak tirinya]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
