<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Ancaman Siber &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/ancaman-siber/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 08:59:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Ancaman Siber &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Polda Jateng Soroti Ancaman AI Scam dan Penyalahgunaan Data Pribadi</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-92878/polda-jateng-soroti-ancaman-ai-scam-dan-penyalahgunaan-data-pribadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 08:59:04 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ancaman Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-92878/polda-jateng-soroti-ancaman-ai-scam-dan-penyalahgunaan-data-pribadi</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Perkembangan pesat teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam upaya penanganan kejahatan, berangkat dari ini, Polda Jateng menyoroti Ancaman scam AI dan penyalahgunaan data pribadi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Perkembangan pesat teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam upaya penanganan kejahatan, berangkat dari ini, Polda Jateng menyoroti Ancaman scam AI dan penyalahgunaan data pribadi.</p>
<p>Pasalnya, modus kejahatan siber yang kini memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), deepfake, pencurian data pribadi, serta berbagai penipuan daring, memerlukan kolaborasi antar sektor untuk memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum.</p>
<p>Hal ini menjadi pokok pembahasan dalam Seminar Nasional dengan tema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang diadakan oleh Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis, 04 Juni 2026.</p>
<p>Acara ini dibuka secara virtual oleh Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (purn) Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, yang juga menyampaikan penjelasan singkat mengenai tantangan dan strategi Polri dalam mengatasi kejahatan di era digital.</p>
<p>Seminar tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I Undip, Dekan Fakultas Hukum Undip, serta Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirbinmas Polda Jateng Kombes Pol Siti Rondhijah, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dan tamu undangan lainnya.</p>
<p>Diskusi interaktif ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, personel Polri, dan perwakilan berbagai instansi terkait.</p>
<p>Dalam sambutannya saat membuka acara, Komjen Pol (purn) Chryshnanda menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan serta tantangan dalam penegakan hukum.</p>
<p>Oleh karena itu, Polri dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan adaptasi, memperkuat kolaborasi antar sektor, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk menghadapi dinamika kejahatan di ruang digital.</p>
<p>Dalam paparannya pada seminar itu, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa kejahatan siber telah mengalami transformasi yang signifikan.</p>
<p>Jika sebelumnya dilakukan oleh individu atau kelompok kecil, saat ini kejahatan siber telah berkembang menjadi tindakan terorganisir yang memanfaatkan teknologi canggih, otomatisasi serangan, serta kecerdasan buatan yang dapat menjangkau lintas negara.</p>
<p>“Kejahatan siber saat ini berkembang dengan sangat cepat. Pelaku dapat memanfaatkan AI, deepfake, phishing, teknik rekayasa sosial, hingga teknologi yang memungkinkan mereka untuk beroperasi secara anonim dan lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara konvensional dan memerlukan strategi yang adaptif dan kolaboratif,” jelas Kombes Pol Himawan dalam penyampaian materinya.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat masih menjadi tantangan utama yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.</p>
<p>Kebiasaan berbagi data pribadi, mengklik tautan tanpa verifikasi, dan memberikan kode OTP kepada pihak lain masih merupakan celah yang sering digunakan untuk melakukan penipuan atau pencurian data.</p>
<p>Sebagai langkah penanggulangan, Ditressiber Polda Jateng mendorong penguatan literasi digital masyarakat melalui edukasi berbasis komunitas, peningkatan kesadaran akan perlindungan data pribadi, penguatan sistem keamanan siber, optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI), serta penguatan pengawasan di ruang siber.</p>
<p>Selain itu, kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat juga dianggap sebagai faktor penting dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.</p>
<p>Seminar tersebut menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Pujiyono, yang menyampaikan materi tentang rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dalam upaya mencegah dan menangani kejahatan digital.</p>
<p>Selain itu, terdapat juga Pakar Hukum Digital dan Informatika, Dr Edmon Makarim, yang memberikan ulasan mengenai perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.</p>
<p>Menanggapi acara tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa seminar ini menjadi wadah penting untuk memperkuat kerjasama antara dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital yang terus berubah.</p>
<p>&#8220;Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan tingkat kewaspadaan dan pengetahuan digital masyarakat. Kejahatan siber tidak hanya menargetkan institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui beragam modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan manipulasi informasi di ruang digital,&#8221; ungkap Kombes Pol Artanto.</p>
<p>Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, tidak membagikan kode OTP kepada siapapun, serta segera melapor kepada pihak yang berwenang jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan siber.</p>
<p>&#8220;Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan pengetahuan digital yang baik, kewaspadaan yang tinggi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan siber dan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif,&#8221; tambahnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/04/1000751979.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polda Jateng dan Akademisi Perkuat Strategi Hadapi Kejahatan Digital di Era A dalam Seminar Nasional di Undip]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/04/1000751979-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polda Jateng dan Akademisi Perkuat Strategi Hadapi Kejahatan Digital di Era A dalam Seminar Nasional di Undip]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
