SIARAN PERS MITRA Institute: Tentang Pengelolaan Ganti Rugi Pelepasan Tanah KIC untuk RDMP Pertamina RU IV Cilacap

cilacap info featured
cilacap info featured

SIARAN PERS MITRA Institute: Tentang Pengelolaan Ganti Rugi Pelepasan Tanah KIC untuk RDMP Pertamina RU IV Cilacap Oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) Tidak Menghambat Pelaksanaan Proyek RDMP Pertamina RU IV Cilacap.

Terkait dengan penyelidikan indikasi kasus penyalahgunaan pengelolaan dana ganti rugi pelepasan tanah Kawasan Industri Cilacap (KIC) kepada PT. Pertamina Persero RU IV Cilacap untuk Proyek RDMP sebesar 561 Milyar Rupiah pada bulan April 2019, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah c.q. Dirkrimsus.

Dan berdasarkan dinamika yang kami cermati bahwa ada upaya-upaya pemangku kepentingan baik di jajaran pengelola KIC dan Pemerintah Kabupaten Cilacap, berupaya membangun opini bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pegiat Anti Korupsi dan Mitra Institute dalam upaya fungsi kontrol masyarakat dan mendorong transparani pengelolaan dana ganti rugi pelepasan tanah KIC untuk RDMP Pertamina RU IV Cilacap, dikembangkan opini adalah upaya menghambat Proyek Strategis Nasional di Cilacap dan menghalangi investor masuk ke Cilacap.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami Pegiat Anti Korupsi Cilacap dan Mitra Institute memberikan penjelasan sebagai berikut :

Bahwa giat Pegiat anti korupsi dan Mitra Institute dalam menyuarakan permasalahan tersebut di atas tidak ada kaitan menghambat Proyek Strategis Nasional dan menghalangi investor di Cilacap khususnya dalam Proyek RDMP Pertamina RU IV Cilacap. Karena terkait pelaksanaan ganti rugi pelepasan tanah KIC kepada Pertamina bagi kami sudah ‘clear’ / selesai / final.

Pokok permasalahan yang kami perjuangkan dan kritisi adalah terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sebesar 561 / 550 / 530 Milyar Rupiah oleh Perumda KIC.

Goals kami Pegiat Anti Korupsi dan Mitra Institute dalam menyuarakan permasalahan tersebut di atas adalah mendorong pelaku terkait untuk dapat menegakkan konstitusi terkait dengan konsistensi aturan (Perda dan Perbup) dalam pengelolaan dana ganti rugi tanah Perumda KIC sehingga tidak terjadi malpraktek yang berakibat pelanggaran hukum pidana tipikor.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait