Sepuluh Ekor Sapi Digelapkan, Pelaku asal Kebumen Diamankan Polres Purbalingga

cilacap info featured
cilacap info featured

Purbalingga, CILACAP.INFO -Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan 10 ekor sapi. Penggelapan itu terjadi di sebuah kandang sapi wilayah Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka FZ (41) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen berhasil diamankan dengan sejumlah barang buktinya.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Selasa (22/2019) mengatakan. Peristiwa penipuan dan penggelapan sepuluh ekor sapi terjadi sekitar setahun yang lalu tepatnya pada 11 November 2018.

Korban yaitu Suroso (54) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. ”Modusnya tersangka mendatangi rumah korban dan menjanjikan menukar sepuluh ekor sapi milik korban dengan lima belas anakan sapi jenis Metal Limosin. Namun setelah membuat perjanjian dan sapi korban dibawa pelaku, lima belas sapi yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.” jelasnya seperti dilansir dari tribratanews jateng.

Tersangka berhasil diamankan, Rabu (9/2019) saat adanya informasi bahwa ia sedang berada di rumahnya wilayah Desa Gemeksekti, Kebumen. Sebelumnya ia selalu menghindar karena tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan tukar menukar sapi dengan korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu lembar surat penyerahan 10 ekor sapi, surat pernyataan kesanggupan memberi 15 ekor sapi Limosin. Serta satu unit truk bernomor polisi R-1645-LD dan mobil pickup bernomor polisi AA-1786-HW yang digunakan tersangka untuk mengangkut sapi milik korban.

”Sepuluh ekor sapi milik korban sudah dijual oleh pelaku tidak lama setelah dibawa dari kandang. Sedangkan uang hasil penjualan sapi sudah habis digunakan tersangka untuk membayar hutang.” ucapnya.

Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait