Sapi Dicuri, 4 Tersangka ini Akhirnya Ditangkap Polisi Polres Batang

cilacap info featured
cilacap info featured

BATANG, CILACAP.INFO – Kepolisian Resor Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku pencurian 3 ekor hewan ternak sapi betina yang terjadi di Kecamatan Warungasem.

Kasus pencurian sapi itu terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda, yaitu di Desa Candiareng dan Kalibeluk, Kecamatan Warungasem.

Empat pelaku tersebut, Mis (32) dan Sar (32), keduanya warga Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Sor (31), warga Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem serta satu pelaku masih di bawah umur KR (14).

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan kasus itu sendiri bermula pada Kamis (21/5/2020) saat korban, Mahmudi (56) warga desa Candiareng sekitar pukul 05.00 WIB mengetahui jika dua ekor sapi betina miliknya yang ada di kandang telah hilang.

“Korban memberitahu warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Warungasem, atas laporan tersebut bersama Satreskrim melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Batang AKBP Abdul Waras didampingi Kabag Ops AKP Asfauri dan Kasat Reskrim AKP Budi Santoso, Kamis (28/5/2020).

Sekitar pukul 08.15 WIB, lanjut Kapolres, warga menemukan truck bak kayu di tengah hutan dalam kondisi terperosok atau selip. Temuan tersebut dilaporkan ke petugas Polsek Warungasem yang selanjutnya bersama warga mencari keberadaan pemilik truk.

Tak lama berselang, datang truck lain yang dikemudikan oleh tersangka Sar (32) alias Gondrong. Petugas dari Polsek dan tim olah TKP Satreskrim yang curiga, kemudian melakukan identifikasi truk tersebut yang dipimpin Kasat Reskrim.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kotoran dan jejak telapak kaki sapi searah dengan lokasi kandang milik Mahmudi,” jelas Kapolres.

Selanjutnya Sar diamankan ke Polsek Warungasem berikut kendaraan truk untuk menjalani pemeriksaan.

“Sebelumnya mereka juga telah melakukan pencurian satu ekor sapi betina milik Maskurin warga desa Kalibeluk pada hari Sabtu 30 Maret 2019. Para pelaku akan kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait