Pria 19 tahun di Kebumen Nekat Paksa Wik Wik Teman Sendiri

cilacap info featured
cilacap info featured

KEBUMEN, CILACAP.INFO -Apa yang dilakukan seorang pemuda berinisial RS (19) warga Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen sungguh bejad. Tahu kondisi rumah temannya sepi, pelaku memanfaatkannya dan memaksa bunga (19) untuk melakukan wik wik.

Akibat kelakuan bejadnya itu, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan. Penangkapan terhadap pelaku yakni pada hari Jum’at 25 oktober 2019. “Tersangka RS sudah diamankan oleh anggota Unit empat Sat Reskrim Polres Kebumen.” Kata Kapolres Kebumen saat Konferensi pers, Rabu (30).

Kapolres menerangkan terkait kasus ini, yaitu pelaku dikenakan Pasal 283 KUHP. “Tersangka mendapat ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.” Pungkas Kapolres.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait