Pukuli Orang dengan Keroyokan 1 Pelaku Ditangkap Polres Cilacap

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di salah satu lokasi hiburan Karaoke. Salah satu pelaku pengroyokan kini berhasil ditangkap yakni S (35) warga Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui kabag Ops AKP Afrian menjelaskan. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas.

“Pengroyokan ini terjadi antara 2 kelompok warga, namun bukan mewakili kecamatan atau kelompok yang besar. Hanya beberapa pemuda yang sedang berada di salah satu tempat hiburan karaoke di jalan Rajiman Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019.” Katanya saat konferensi pers dimapolres Cilacap Senin (11/2019).

Masih menurut keterang kabag Ops AKP Afrian, bahwa Pengroyokan terjadi dipicu saat pelaku S dengan korban WLS (24) warga jalan teri Cilacap terjadi percekcokan. Hal itu karena salah paham saat berada di lokasi parkir tempat karaoke. Sehingga pelaku S dan pelaku lainya memukul korban WLS dengan batu bata, akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala.” Terang Kabag Ops.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku S di jalan Cerme Sidanegara Cilacap Tengah. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dengan barang bukti. Yaitu berupa hasil visum luka pada bagian kepala korban dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun penjara.” Pungkasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait