Kepruk pakai Gelas Saat Joged CJ Dibui 5 Tahun

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO -Polisi Sektor Dayeuhluhur berhasil menangkap pria berinisal CJ (27) karena melakukan tindakan penganiayaan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Dayeuhluhur IPTU Ismiyadi menjelaskan. Pelaku tindak penganiayaan ditangkap usai menerima laporan dari Heri (26) warga Dusun Cilubang Desa Panulisan Timur pada Sabtu 10 Agustus 2019.

“Kronologi penganiayaan ini bermula saat ada hiburan dangdut. Korban dan Pelaku pada saat itu sama-sama naik panggung dan berjoged, akan tetapi salah satu teman korban yang juga ikut berjoged terlalu berada dipinggir panggung dan akan terjatuh,” Kata Iptu Ismiyadi saat Konferensi pers, Selasa (13/8/2019).

Lebih lanjut kapolsek menambahkan. Korban yang melihat temannya akan terjatuh itu, lantas dengan segera berusaha untul menolong. Pada saat hendak menolong temannya itu, korban tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku.

“Jadi, Pelaku ini tidak terima tersenggol oleh korban dan langsung menghampiri korban, kemudian memukul korban menggunakan gelas kaca hingga gelas yang dihantamkan pada korban ini pecah,” Imbuh Kapolsek.

Kapolsek menilai. Diduga pelaku ini menyerang korban karena salah paham dengan korban yang berniat akan menolong temannya yang jatuh.

“Akibatnya dihantam gelas, pelipis dan pipi sebelah kiri korban mengalami luka robek,” Kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) potong kemeja lengan panjang berwarna abu- abu yang berlumuran darah serta pecahan gelas kaca yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Pelaku dalam hal ini dijerat pasal 351 KUHP, yakni tentang tindakan penganiayaan, ancaman kurungan di atas 5 tahun,” pungkas Kapolsek.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait