Di Cekoki 24 Butir Obat Tidur LK Digilir 5 Pemuda

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Polisi Sektor Wanareja Polres Cilacap berhasil mengamankan Empat (4) dari Lima (5) pemuda Tanggung.

Penangkapan yang dilakukan Jajaran Polisi Sektor Wanareja tersebut didasari atas Laporan seorang wanita berinisial NH (39) pada hari Kamis 25 Juli 2019. Bahwasanya telah terjadi tindakan pemerkosaan terhadap anak gadisnya berinisial LK.

Kronologi Pemerkosaan Bermula

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Wanareja AIPTU Heru Widi Harsono menceritakan. Kronologi yang diperoleh dari Ibu Korban yakni NH menerangkan. Bahwasanya pada Selasa 16 Juli 2019 malam, korban di bawa jalan-jalan oleh tersangka berinisial A, ke Alun-alun wanareja yang pada saat itu ada Pasar Malam.

Kemudian datanglah tersangka lain berjumlah 4 (empat) orang yang merupakan teman dari Tersangka A. Lalu korban dibujuk rayu supaya mengikuti ke tempat sepi yakni di belakang SD 1 Wanareja.

Selanjutnya Korban dipaksa untuk menelan 24 butir obat yang biasanya dipakai untuk meredakan batuk. Lalu 30 menit kemudian Korban lemas dan tidak sadarkan diri yang kemudian dibawa pelaku ke sebuah gubug kosong.

“Akibatnya korban tidak sadarkan diri usai menelan 24 obat pereda batuk. Dalam kondisi seperti itu, korban dibawa oleh ke-lima pelaku ke sebuah gubug dan melakukan perkosaan secara bergantian.” Kata Kanit Reskrim Polsek Wanareja saat dihubungi CILACAP.INFO Kamis (1/8/2019) malam.

Lebih lanjut Kanit Reskrim mengatakan. Korban yang diperlakukan seperti itu, lantas menceritakan hal tersebut kepada NH (ibunda korban). Mendengar cerita dari sang anak, NH kemudian Melapor ke Mapolsek Wanareja.

“Usai menerima laporan tersebut, kami membawa korban ke Puskesmas Wanareja dan dirujuk ke RSUD Majenang guna dilakukan visum. Dari hasil medis di RSUD Majenang, terjadi robekan pada selaput dara korban. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, diperoleh data dan alamat ke-lima tersangka. Sementara yang telah kami amankan yakni 4 (empat) pemuda dan satu tersangka masih buron berinisial A masih buron.” Terang AIPTU Heru.

Kenal Melalui Jejaring Sosial

Ia mengimbuhkan, bahwa para tersangka adalah pemuda tanggung satu berusia 23 tahun dan lainnya 20 tahun kebawah. Pelaku dan Korban saling kenal bermula dari jejaring sosial.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait