Polresta Banyumas Tangkap Maling Perkakas

cilacap info featured
cilacap info featured

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Patikraja Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (02/6/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya berhasil mengamankan SR (27) warga Grendeng Purwokerto Utara yang mencuri di sebuah gudang kayu di desa Kedungrandu Patikraja beberapa waktu lalu dan berhasil membawa kabur perkakas senilai kurang lebih Rp. 13.000.000.-, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah temannya di desa Pejogol Cilongok.

“SR kami amankan bersama barang bukti berupa dua buah gergaji Mesin Circle merk Maktec 13 in warna orange, tiga buah mesin serut kayu merk maktec warna orange, dua buah Gerindra merk Maktec warna orange dan merk krisbow type KW 07-863 warna biru tua, dua buah bor Merk Makita warna biru dan merk krisbow warna biru tua, satu buah mesin amplas merk Maktek warna orange, dua karung warna putih tempat membawa hasil curian serta satu unit Honda Vario R-6859-TG”, terangnya.

AKP Berry menambahkan guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kami amankan. “Kepada tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, tutupnya.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait