Polres Tulungagung Tangkap Satu Pelaku Pelemparan Batu terhadap Banser NU

cilacap info featured
cilacap info featured

Tulungagung, CILACAP.INFO – Teringat perkataan Ulama NU (Nahdlatul Ulama), Aja wani-wani karo NU bakal Kuwalat. Artinya dalam bahasa indonesia yaitu Jangan Berani-berani dengan NU karena bakal kuwalat. Pernyataan tersebut bukan mungkin tapi bakal jadi kenyataan apalagi yang mengatakan Ulama.

Seperti itulah yang akan terjadi kepada yang membenci NU beserta Badan Otonom (Banom) di dalamnya, salah satunya yaitu Banser.

Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU), entah mempunyai salah apa mereka yang menjadi kadernya, sehingga dilempar dengan batu.

Padahal anggota Banser tak pernah searogan seperti mereka sekalipun dihina, dicaci maki oleh yang tidak suka.

Adapun jika Anggota Banser NU melarang seorang DAI karena ada sebabnya, yaitu memang terdapat keresahan dari warga.

Sekalipun anggota Banser memberhentikan ceramah seorang ustaz nyatanya tak dengan kekerasan, tak memukul atau menganiaya. Hanya saja banyak orang yang melebih-lebihkan dan terkesan lebai yang ujungnya nada nyinyir tak berkesudahan.

Andai kata banser arogan, mereka yang tak suka pasti bakal habis didatangi dan dipukuli, nyatanya tidak karena banser tau hukum.

Baru-baru ini ada kabar terbaru atas kasus pelemparan batu yang mengakibatkan seorang anggota Banser NU, Suwardi (33) terluka di atas mata kanannya.

Polres Tulungagung Tangkap Satu Pelaku Pelemparan Batu terhadap Banser NU

Minggu 13 Oktober 2019 polres tulungagung berhasil mengungkap para pelaku pelemparan batu yang menyebabkan anggota Banser terluka.

Polisi menyebutkan, bahwa pelaku berjumlah 6 (enam) orang dan mereka telah diperiksa. Namun dalam kasus tersebut hanya 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku adalah Dedi Arafika Susanto Putro berusia 28 tahun yang merupakan warga dari Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan. Kami berhasil menetepkan satu dari enam tersangka yang telah diperiksa, yaitu Dedi.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu pelaku yang melemparkan batu kepada korban.” Kata Kapolres saat Konferensi Pers Kamis (17).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula berdasarkan laporan dari Banser. Usai mendapat laporan itu, pihaknya kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.

Hari Selasa 15 oktober 2019, pelaku pelemparan batu yakni dedi kemudian ditangkap di wilayah Dongko, Kabupaten Trenggalek.

“Jaga harkat dan martabat Banser yang sudah baik, tidak usah melakukan gerakan sendiri. Percayakan proses hukum ini ke polisi.” Ucapnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait