Perizinan dan Legalitas

cilacap info featured

Perizinan dan Legalitas bagi Perusahaan Pers merupakan transparansi agar diketahui terkait kejelasan legalitasnya oleh Publik, oleh sebab itu pada Laman ini kami akan memuat tentang transparansi mengenai perizinan Media Online Cilacap.info.

Namun ada beberapa data yang kami tidak tampilkan, seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan atau Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, Tanda Terdaftar di Kemnaker RI. Meski demikian, kami telah mendaftarkan Perusahaan kami dan memenuhi kewajiban suatu Badan sebagai wajib pajak, dan lain sebagainya.

Untuk diketahui bahwa Cilacap.info memiliki legalitas resmi berbadan hukum di bawah payung perusahaan bernama PT. Siber Kreatif Media.

Selain memiliki Dokumen dan Nomor seperti Akta Notaris, SK Pendirian atau Pengesahan dari Kemenkumham, PT Siber Kreatif Media juga terdaftar di Perum Percetakan Negara RI selaku pihak yang berwenang untuk menerbitkan Berita Negara atas suatu badan hukum.

Kemudian PT Siber Kreatif Media juga memiliki ijin usaha yang ditandai dengan adanya nomor NIB (Nomor Induk Berusaha), dilengkapi dengan adanya nomor PBUMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan Terdaftar pada laman PSE Domestik Kominfo.

Mengingat pentingnya Legalitas suatu badan hukum apalagi mengenai perusahaan pers seperti Media Daring/Online/Siber, sehingga kami tentu serius dalam perizinan, sebab data perusahaan pada zaman teknologi seperti sekarang ini tidak bisa dipisahkan dengan data di laman resmi yang berwenang dalam persoalan legalitas dan tentu bisa dicek dan dilihat oleh siapa saja di laman-laman resmi milik pemerintah.

Terkait Bidang Usaha, tentu kami telah memenuhi apa-apa yang sesuai untuk Perusahaan Pers, dalam hal ini KBLI (KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA) yang sesuai Tupoksinya.