Setia Pada Pasangan Jika Wikwik di Luar Nikah Tetap Tidak Boleh

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Fenomena berhubungan badan layaknya suami istri kian marak dan membuat miris serta prihatin.

Baru-baru ini Cilacap dibuat heboh dengan jumlah penderita HIV/AIDS. Dimana penyakit atau virus tersebut diakibatkan karena (red:wikwik). Mirisnya, hal itu rata-rata dilakukan oleh remaja yang belum memiliki status nikah.

Dilansir dari Gatra, bahwasanya dari total 400 penderita yang telah diperiksa di RSUD Cilacap dari tahun 2016 hampir semuanya pernah melakukan (red:wikwik) di luar nikah. Hal ini tentu saja sangat miris.

Kalaupun wikwik dengan 1 pasangan di luar nikah tanpa gonta-ganti dengan alasan tetap setia pada pasangan, hal itu juga tetap tidak diperbolehkan dalam agama dan ormas islam manapun.

Tidak ada alasan wikwik karena setia dan suka sama suka, sebab yang ada adalah nafsu. Allah SWT berfirman dalam Al Quran bahwasannya yang diharamkan ialah bukan hanya berzina, namun mendekatinya pun tidak diperbolehkan.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina! sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Q.S. Al-Isra: 32).

Dalam Islam sendiri, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram telah dicover dalam sebuah syari’at yang disebut pernikahan.

Rasulullah Muhammad SAW dalam sabdanya juga telah menganjurkan kepada para umatnya yang telah mampu untuk menikah agar sesegera mungkin menikah, sebagai bentuk penjagaan diri dari berbagai fitnah yang menuntun menuju kemaksiatan.

قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء
“Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kami, “wahai para pemuda siapa di antara kamu yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu dapat menahan/memelihara pandangan (dari maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seksual yang diharamkan) dan barang diapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi pengendali baginya”.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait