Polres Malang Amankan Pria Penghina Kiai Maimun Zubair

cilacap info featured
cilacap info featured

MALANG, CILACAP.INFO – Polisi Resor Malang Jawa Timur telah mengamankan seorang pemuda penghina Kiai Maimun Zubair. Sabtu (10/8/2019).

Pelaku yang juga memiliki akun Facebook dengan nama Fulian Daffa 3, dilaporkan pada Jum’at 9 Agustus 2019 akibat mempublish kalimat yang menuai kontroversi dan menghina ulama.

Dalam unggahannya, akun tersebut menulis status dengan nada yang tidak sopan. “Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas di mumun zibair, alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya berduka atas kematian orang NU,” tulis akun Facebook Fulfian Daffa 3.

Sontak hal tersebut menuai kekesalan nahdliyin dan para santri NU, sehingga akun tersebut dilaporkan oleh santri NU ke Polres Malang. Serta kalangan dari Muhammadiyah yang mengetahui nama Muhammadiyah dicatut oleh akun tersebut, kemudian ikut serta menelusuri pemilik akun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan. Penangkapan terduga pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial (medsos), bermula dari laporan salahsatu santri Nahdlatul Ulama (NU). Bahwa telah terjadi penghinaan kepada Almarhum Kiai Maimun Zubair.

“Setelah mendapat laporan adanya ujaran kebencian melalui media sosial, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan diketahui bahwa pemilik akun yang menghina kiai Maimun tersebut bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (35). Setelah terungkap data pelaku, kami langsung menangkap pria tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Komang menjelaskan. Pria tersebut usai dikatahui identitasnya, kemudian dilakukan mediasi di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, Jumat malam tadi. Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang dan aparat Polres Malang Kota.

“Meski telah dimediasi dan dikroscek antara elemen NU, Muhammadiyah dan terduga pelaku, kami akan tetap menyelidiki kasus tersebut. Tetap kita proses dan penyelidikan 1 x 24 jam akan diproses. Meski kontennya juga sudah dihapus, tapi akan kami lakukan penyelidikan IT,” pungkas Komang.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait