SEMARANG, CILACAP.INFO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama tersangka RS.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 07 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyitaan serta Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil penyitaan yang telah memperoleh penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur, Selasa (7/7).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kelompok narkotika jenis sabu. Barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,54539 gram, yang setelah disisihkan sebanyak 1,00049 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sisa narkoba sebanyak 4,53174 gram kemudian dimusnahkan.
Sementara barang bukti kedua berupa 9 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan yang juga telah disisihkan sebagian untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, menyisakan 5,05705 gram untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga seluruh kristal larut, kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.
Seluruh proses berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta para pejabat yang hadir, kemudian dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS,
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyidikan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika.
“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Tampilkan Semua