Barang bukti yang diamankan meliputi satu rekaman video, satu bilah tombak panjang sekitar 1,5 meter, satu bilah golok, sisa tulang dari hewan tapir, serta daging atau kulit tapir yang sudah diolah.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 40 a ayat 1 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi hewan hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara, jelas Kompol Sigit.
Dia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar jika melihat atau menemukan satwa yang dilindungi, sebaiknya diamankan dan tidak dilukai, dibunuh, atau disimpan, karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Kanit Polhut BKSDA Provinsi Lampung, M. Husen Wilayah, menegaskan bahwa Tapir termasuk hewan yang terancam punah dan dilindungi sepenuhnya oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Tapir atau Ternuk memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Tindakan perburuan, penangkapan, dan pembunuhan terhadap satwa ini adalah pelanggaran berat yang merugikan masa depan keanekaragaman hayati, baik di tingkat nasional maupun di wilayah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang, di mana hewan Tapir meskipun jumlahnya tidak banyak,” terangnya.
Tampilkan Semua
