Edarkan Obat Terlarang, Polresta Cilacap Tangkap Dua Tersangka

dua pengedar obat terlarang asal Kawunganten dan Majenang ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap
dua pengedar obat terlarang asal Kawunganten dan Majenang ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap

Untuk kasus tembakau sintetis, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 12 ayat (2) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait