Untuk kasus tembakau sintetis, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 12 ayat (2) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Tampilkan Semua
