Motor Teman Sendiri Digondol, Pelaku Kini Dibekuk Polresta Cilacap

Seorang warga Wanareja ditangkap Polisi lantaran curi motor temannya sendiri (dok. Humas Polresta Cilacap)
Seorang warga Wanareja ditangkap Polisi lantaran curi motor temannya sendiri (dok. Humas Polresta Cilacap)

CILACAP.INFO – Parah, tidak bisa lihat orang meleng atau khilaf kunci motor masih menggantung, sepeda motor milik teman kerjanya sendiri malah digondol oleh H (45) warga asal Kecamatan Wanareja.

Imbas perilakunya tersebut, kini H pun jadi buronan dan ditangkap polisi, ihwal tersebut diketahui berdasarkan keterangan kepolisian yang dalam hal ini Polresta Cilacap kepada wartawan Minggu, 24 Mei 2026.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Sidareja berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian motor.

Adapun yang dicuri pelaku adalah Sepeda Motor Honda Beat milik Korban yang merupakan warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa itu bermula pada hari Minggu, 05 Mei 2026 malam, saat itu saksi Casey memarkirkan sepeda motor milik korban Rachmat.

Motor itu diparkirkan di depan kamar rumah tempat mereka bekerja membantu usaha penjualan ayam di Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja.

Saat diparkir, kunci motor diketahui masih tergantung pada kendaraan. Keesokan harinya, korban pergi ke sekolah menggunakan kendaraan lain. Namun sepulang sekolah, motor yang sebelumnya terparkir di depan kamar sudah tidak ada.

Setelah ditanyakan kepada rekan kerja lainnya, diketahui kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku pergi tanpa izin korban.

Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif dan sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sidareja Polresta Cilacap.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

“Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 21 Mei 2026 bersama barang bukti,” ucap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.

Ia mengimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor guna mencegah tindak pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait