Ungkap Kasus Pencurian, Barbuk Dikembalikan Gratis oleh Polresta Cilacap

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono serahkan barang bukti hasil pencurian kepada korban kembali
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono serahkan barang bukti hasil pencurian kepada korban kembali

Korban juga mengaku tidak menyangka kendaraan miliknya yang hilang selama sekitar lima bulan dapat ditemukan kembali dengan cepat setelah kasus ditangani kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan maupun tempat usaha dalam kondisi aman untuk mencegah tindak pencurian serupa kembali terjadi.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait