Korban juga mengaku tidak menyangka kendaraan miliknya yang hilang selama sekitar lima bulan dapat ditemukan kembali dengan cepat setelah kasus ditangani kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan maupun tempat usaha dalam kondisi aman untuk mencegah tindak pencurian serupa kembali terjadi.
Tampilkan Semua

