Bayar Pajak Kendaraan di Cilacap Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kendaraan di Cilacap Sudah Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, ada diskon 5%
Bayar Pajak Kendaraan di Cilacap Sudah Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, ada diskon 5%

CILACAP.INFOedisi Selasa, 05 Mei 2026, Tidak hanya Jawa Barat (Jabar), kini proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK di Samsat Cilacap Jawa Tengah (Jateng) menjadi semakin mudah juga.

Pasalnya kini masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraanya tanpa harus melampirkan bukti KTP asli dari pemilik lama sesuai yang tertera dalam data STNK.

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati menegaskan bahwa, kebijakan tersebut adalah langkah lanjutan dari arahan Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan kemudahan layanan bagi para wajib pajak.

“Sekarang pembayaran pajak tahunan di Samsat Cilacap dan seluruh wilayah Jawa Tengah dapat dilakukan tanpa KTP pemilik asli atau lama. Maka dari progaram kebijakaan ini, Kami mengajak seluruh warga Cilacap untuk memanfaatkannya dengan sebaik mungkin,” kata Fatmawati.

Fatmawati menjelaskan, adapun layanan khusus ini mulai berlaku dari 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026 dan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, antara lain:

1. Menandatangani Surat Pernyataan: Pemilik baru wajib menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan serta permohonan blokir kendaraan.

2. Kewajiban Balik Nama: Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses Balik Nama (BBNKB II) pada tahun berikutnya.

3. Identitas Pemilik Baru: Mengunggah salinan identitas pemilik baru (KTP/Kitas/Kitap).

4. Dokumen Asli: Tetap melampirkan STNK asli.

“Selain kemudahan bayar pajak kendaraan tanpa KTP lama, Samsat Cilacap juga memperkenalkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5%. Program diskon ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026,” terang Fatmati.

Fatmawati menilai kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kendaraan. Ia mengingatkan mengenai layanan tanpa KTP pemilik lama tersebut hanya berlaku untuk layanan tatap muka di kantor Samsat meliputi Samsat Paten Kroya, Samsat Keliling, Samsat Siaga, dan Samsat Pembantu Majenang.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version