Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan Notulen RUPS LB tertanggal 08 September 2025, PT. SAGARA BUMI MAKMUR, berkedudukan di Kabupaten Cilacap, dan beralamat terdaftar di Jalan Lunjar, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 012, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, sedang dalam proses pembubaran.
Serta Bpk. NICO WAYZET yang beralamat di Jl. Katik No.19/693, Rt.01/02, Tegalreja, Cilacap Selatan, Cilacap ditunjuk selaku Likuidator.
Demikian pengumuman ini disampaikan, dan jika ada tagihan/hutang piutang yang belum terselesaikan bisa menghubungi Bpk. NICO WAYZET yang ditunjuk selaku Likuidator Perseroan selambatnya 60 (enampuluh) hari sejak tanggal pengumuman ini.