Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Purwokerto Rangkul Insan Penyiaran

Sosialisasi gempur rokok ilegal Bea Cukai Purwokerto rangkul insan penyiaran pada Selasa 24 Juni 2025 (Foto Asep)
Sosialisasi gempur rokok ilegal Bea Cukai Purwokerto rangkul insan penyiaran pada Selasa 24 Juni 2025 (Foto Asep)

Banyumas, CILACAP.INFO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai gempur rokok ilegal yang dihadiri puluhan insan media penyiaran di Ruang Pelatihan Dinas Kominfo Banyumas pada Selasa, 24/06/2025 pagi.

Acara tersebut bertujuan supaya para penyiar radio dan televisi berperan aktif dalam mengedukasi dan menginformasikan kepada pendengar dan pemirsanya terkait ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan kepada Kantor Bea Cukai jika menemukan praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas.

Hadir dalam acara tersebut Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Pemeriksa Bea Cukai Purwokerto, Plt Kepala Dinas Kominfo diwakili Sekretaris Dinas Kominfo, dan insan media penyiaran televisi dan radio di Kabupaten Banyumas.

Sekretaris Dinas Kominfo, Imam Musyarif dalam sambutannya mengapresiasi atas kehadiran insan media penyiaran radio dan televisi yang mengikuti kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal.

Ia berharap para insan penyiaran untuk berperan aktif dalam mengedukasi pemirsanya tentang peredaran rokok ilegal.

Sarif Hudoyo selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Purwokerto dalam penyampaian sosialisasinya menyampaikan banyak hal terkait rokok ilegal.

Mulai dari pengertian rokok ilegal dan bahayanya, kerugian negara akibat rokok ilegal, alokasi pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), identifikasi rokok ilegal, dan penyampaian data terkait penegakan hukum pelanggaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dalam pemaparan materinya, dikatakan Sarif ciri-ciri rokok ilegal yang beredar yaitu rokok yang telah dikemas polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu artinya tidak menggunakan pita cukai resmi yang diterbitkan Bea Cukai, rokok yang telah dikemas dengan pita cukai bekas pakai artinya pita cukai yang telah dipakai dan dilekatkan kembali, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda artinya pita cukai resmi tetapi tidak sesuai peruntukannya.

Terkait rokok dengan pita cukai bekas ada beberapa modus penjual biasanya menawarkan gratisan bagi pembeli, misalnya setiap pembelian 10 bungkus rokok ilegal gratis 2 bungkus tetapi dengan syarat pita cukainya jangan sampai rusak ketika membukanya kemudian pita cukai tersebut dikembalikan lagi ke penjual.

“Kami berharap masyarakat sadar akan rokok ilegal, dan kepada insan media penyiaran yang sudah hadir untuk bisa menyampaikan kepada para pemirsa dan pendengarnya, jika menemukan adanya rokok ilegal bisa lapor menghubungi Kantor Bea Cukai Purwokerto di nomor telepon 0281 643738 atau di media sosial instagram @beacukaipurwokerto maupun via whatsapp Bea Cukai Purwokerto di 08112624737,” pungkas Sarif diakhir penyampaian materinya.

Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan ramah tamah bersama insan media penyiaran yang hadir. (Asep)

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version