Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Cilacap Melalui Registrasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap melalui Kepala Bidang Kebudayaan memberikan Sertifikat kepada Lembaga Kesenian dan Kebudayaan sebagai bentuk perlindungan budaya sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap melalui Kepala Bidang Kebudayaan memberikan Sertifikat kepada Lembaga Kesenian dan Kebudayaan sebagai bentuk perlindungan budaya sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017

Terakhir dirinya juga mengapresiasi dan mendukung kegiatan inisiatif dari kelompok seni budaya masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan.

Hal tersebut dikatakan, karena pembangunan urusan kebudayaan bukan hanya domain pada pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.

Oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Kabupaten Cilacap terus menerus memberikan apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. (IHA)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait