“Saya menghimbau silahkan desa mengembangkan seni budaya desanya. Maka agar kelompok ini maju tidak lepas dari perhatian pembinaan pemdesnya.” lanjutnya.
Menurutnya aspek seni budaya di beberapa desa belum tersentuh oleh program pemerintah desa.
“Oleh karena itu warga desa panimbang patut mensyukuri punya pemdes yang perhatian pada insan seni maupun kelompok masyarakat seni, maka upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terus ditingkatkan.”
“Maka Pemdes Panimbang seterusnya dapat menghimpun insan seni dan membuka layanan mereka untuk berorganisasi. Organosasi sebi adalah penting guna wadah komunikasi dan edukasi masyarakat. Selain dapat menghibur juga tuntunan masyarakat menjaga budayanya, disamping neningkatkan profesi seni. Semoga memberi berkah dan mberkaih.” pungkasnya
Selanjutnya Kepala Bidang Kebudayaan Dinas PDK Kab. Cilacap Ahmad Fatoni memaparkan terkait legalitas organisasi seni budaya di Kabupaten Cilacap maka harus melakulan registrasi atau pendaftaran kepada Pemerintah melaluo Dinas yang dipimpinnya.
“Adapun registrasi kelompok seni budaya ini merupakan hal mutlak yang memastikan data bahwa kelompok seni budaya yang terdaftar mendapat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.” Tegasnya
“Hal itu sesuai amanat regulasi yakni Undang Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017.” Lanjutnya
Dikatakan terkait tata cara maupun mekanisme pendaftaran sangat gampang. Yakni Pemohon memberikan berkas surat formulir pendaftaran kepada Kepala Dinas PDK Kab. Cilacap dengan mengetahui Kepala Desa, Camat setempat.
“Berkas formulir pendaftaran dilampiri Foto berwarna ukuran 3X4 dan fotokopi KTP Ketua kelompok/organisasi Seni serta struktur kepengurusan kelompok seni mulai ketua, sedikitnya 10 anggota. Maka silahkan menghubungi pamong budaya setempat maupun desa, atau langsung ke Kantor Dinas PDK Cilacap. Mengenai pelayanan ini juga bisa melalui mall pelayanan yang berada di terminal Cilacap lantai 2.” Pungkasnya
Selanjutnya Gus IHA memaparkan bahwa kebudayaan desa merupakan sistem sosial yang berbasis pada nilai-nilai budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi di masyarakat desa.
Dikatakan bahwa sistem ini, meliputi segala bentuk kegiatan sosial, keagamaan, dan juga ekonomi yang dijalankan oleh masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari.
“Partisipasi warga masyarakat dan desa adalah syarat mutlak dalam perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan desa, yang terwujud dalam empat langkah strategis: upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.” Katanya
Setiap upaya melayani kebutuhan yang spesifik. Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan.
Tampilkan Semua

