Untuk melaksanakan sebagaimana hal tersebut di atas, maka telah perlunya perencanaan dan persiapan yang matang, dengan membentuk Kelompok Kerja Standar Pendidikan Dokter Indonesia oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.
Mulai melakukan proses pengumpulan data dari berbagai para pemangku kepentingan melalui beberapa kali survai dan proses validasi bersama para pakar dalam bidang terkait serta para pemangku kepentingan lainnya termasuk para
pimpinan institusi pendidikan kedokteran dan Konsil Kedokteran Indonesia.
Maka IDI sebagai rumah besar, secara bijak, menyerahkan urusan-urusan bagi anggotanya termasuk PDUI menyangkut dokter umum.
Selain itu kompetensi Dokter Umum di sisi pendidikan kedokteran yaitu pengembangan kurikulum.
Dalam menyusun kurikulum harus mempertimbangkan beberapa hal mengenai standar-standar pendidikan kedokteran.
Standar tersebut berdasarkan atas masukan dari organisasi profesi, maka IDI dengan kompetensinya siap diperlukan jika adanya perubahan kebutuhan.
Misalnya pada kebutuhan pengembangan kompetensi Dokter Umum pada pelayanan rumah sakit berupa pelatihan-pelatihan manajerial.
Melalui pelatihan tersebut dapat dilakukan oleh Institusi Pendidikan (FK) bekerja sama dengan PERKI, IKABI, PERDICI, dan sebagainya pada saat dokter muda yang telah menyelesaikan kepaniteraan tetapi sebelum program intership,
Sebagai usulan mengenai kursus-kursus singkat manajemen untuk Dokter Umum dengan penugasan penjabat struktural.
Pelaksanaan sistem kompetensi kerja dibentuk berdasarkan undang-undang dengan diakui lembaga internasional dan dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Maka setiap tenaga kerja profesi harus mempunyai sertifikat.
Mengenai kebutuhan pengembangan kompetensi dokter selain yang sudah ada pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) harus disikapi secara bijak.
Perlu ada solusi yang benar secara aturan dan prosedur, sehingga Dokter tetap terlindungi dalam menjalankan tugas profesinya.
Perkunya diskusi dan komunikasi dari semua pihak secara bertahap dan berkelanjutan untuk mencari solusi.
Menjadi oertimbangan sebagai salah satu alternatif solusi yaitu dengan pembentukan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dari lingkungan IDI misalnya PDUI (Perhimpunan Dokter Umum Indonesia), tentu mulai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
IDI sebagai organisasi profesi kedokteran. IDI memiliki tugas menaungi para dokter di seluruh Indonesia. Organisasi ini berafiliasi dengan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.
Adapun Visi IDI Jawa Tengah yakni Menciptakan Dokter Indonesia yang Beretika, Mandiri, Profesional, dan Menjunjung Tinggi kesejawatan.
Dalam tugasnya IDI Jawa Tengah mengemban amanah melaksanakan tugas misinya di antaranya 1. Meningkatkan Nilai Etik, Kolegialitas, dan Kesejawatan Dokter Indonesia.
- Mewujudkan Dokter Indonesia yang Tangguh, Profesional, dan Sejahtera.
- Meningkatkan Budaya Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan Kedokteran dan Percepatan Alih Teknologi Kedokteran.
- Meningkatkan “sense of belonging” dan “sense of participation” anggota terhadap organisasi IDI.
- Mewujudkan IDI menjadi organisasi modern, professional, dan terbuka.
- Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat dan Bermartabat.


