Seseorang yang mengaku taat hukum tetapi mengabaikan prinsip, etik, dan moralitas, adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum.
Sebab, hukum bukan hanya rumah peraturan, tetapi juga dibentengi dengan moralitas. Orang pandai yang tidak ditopang dengan moralitas yang baik, maka dia berpotensi menggunakan kepandaiannya untuk kejahatan.
Sebaliknya, orang yang pendek akal namun dibekali dengan moralitas memadai, maka dia akan dihargai layaknya manusia beradab. Dalam hukum, menafikan moralitas adalah penyakit serius yang harus disembuhkan. (IHA)
Tampilkan Semua
