PBNU Copot Jabatan KH Marzuki Mustamar, Itu Motif Politik, ini Respon Kiai Pesantren

respons gus salam
respons gus salam

SURABAYA, CILACAP.INFO – Beredar SK PBNU tentang pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (SK PBNU) Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023. Surat tertanggal 16 Desember 2023 itu diteken oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Sebagaimana tertuang dalam surat itu, ada tiga poin keputusan PBNU terkait pencopotan KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim, antara lain sebagai berikut: pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim

Pertama: Memberhentikan Saudara KH Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.I1.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Kedua: Mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali.

Jika merujuk kepada tiga poin SK PBNU sebanyak dua lembar tersebut, artinya bahwa KH Marzuki Mustamar sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim sejak tanggal 16 Desember 2023.

Sementara itu, sebagaimana juga tercantum dalam surat keputusan PBNU untuk mencopot KH Marzuki Mustamar ini berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataannya sebagai Ketua PWNU Jatim.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait