Gus Ishom Yakin Pernyataan Kiai Said Aqil Siradj hanya Mengingatkan Pemerintah

KH Ahmad Ishomuddin atau Gus Ishom
KH Ahmad Ishomuddin atau Gus Ishom

JAKARTA, CILACAP.INFO – Pernyataan Kiai Said Aqil Siradj mengenai ajakan agar Warga Nahdlatul Ulama (NU) tidak membayar pajak menimbulkan polemik, ada yang mendukung beliau juga ada yang tidak sependapat dengan Ulama NU yang pernah menjabat sebagai Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama masa khidmat selama 2 Periode.

Mengenai pemberitan Kiai Said Aqil yang viral dan beredar di jagad maya hingga dimuat di Media Massa, KH Ahmad Ishomuddin turut meluruskannya.

Menurut Kiai yang akrab disapa Gus Ishom, bahwa pernyataan KH. Said Aqil Siroj merupakan Peringatan serius agar pajak rakyat jangan pernah lagi diselewengkan, seperti dalam kasus Gayus Tambunan pada masa lalu, wajib diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah RI.

Peringatan tersebut tidak pantas digoreng, dipelintir dan dimaknai sebagai ajakan untuk melawan pemerintah yang sah.

Seruan untuk memboikot pembayaran pajak atau berarti mencampuradukkan antara kasus Rafael Alun Trisambodo dan kewajiban membayar pajak yang semua orang juga maklum bahwa itu tidak berkorelasi.

Semua pihak terkait tidak patut berburuk sangka atas peringatan serius Ketua Umum PBNU dua periode itu. “Kritik”nya itu perlu dipahami secara utuh, baik konteks, substansinya maupun tujuannya.

Para tokoh NU lainnya pun tidak pantas menanggapinya secara tidak santun, apalagi bernada membantahnya karena dorongan hawa nafsu.

Sebab, Kyai Said sebenarnya hanya ingin mengingatkan kita semua agar turut mengawasi pengelolaan pajak agar tidak dikorupsi dan diselewengkan.

Tidak seorangpun pembayar pajak dari rakyat Indonesia yang rela jika pajaknya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri.

Apa yang disampaikan Kyai Said itu sesungguhnya menginformasikan kembali dan berdasarkan Keputusan Komisi Bahtsul Masail hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2012/1433 H.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version