Mudahnya Mengurus NPWP Pribadi Maupun Badan Usaha Secara Online di Cilacap

KPP Pratama Cilacap
KPP Pratama Cilacap (dok. Firman Candra Mukti, Google Maps)

CILACAP.INFO – di era digital seperti sekarang ini, sudah banyak proses yang berkaitan dengan perizinan dan lain-lain yang dapat dilakukan secara Online.

Tentunya dengan adanya hal semacam ini, suatu kemajuan yang patut diacungkan jempol untuk Pemerintah. Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang tidak mengerti dan mereka mungkin butuh sedikit pemahaman literasi digital.

Sistem perizinan Online ini selain membantu juga mudah, salah satunya yakni jika hendak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi atau Badan Usaha.

Selain daripada itu, ketika adanya proses perubahan dokumen, Anda juga bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Anda.

Di Cilacap, dalam hal ini KPP Pratama Cilacap juga merespon pemohon/pelanggan yang hendak membuat NPWP atau melakukan perubahan data NPWP baik Pribadi maupun Badan Usaha melalui Whatsapp di +62 813-9110-6906.

Tanpa harus datang ke KPP Pratama Cilacap, pihaknya mengecek status perubahaan dan kemudian mengirimkannya via email dan Whatsapp ketika melakukan konsultasi permasalahan.

Tak hanya itu, dokumen pendukung juga oleh KPP Pratama Cilacap diminta untuk mengirimkannya melalui Aplikasi Whatsapp resmi KPP Pratama Cilacap.

Melansir laman CilacapKab.go.id, Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, KPP Pratama Cilacap melakukan jemput bola.

Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi kebijakan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai NPWP di berbagai instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap.

Sebagai bahan informasi, mulai tanggal 01 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat melakukan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data dan SPT Tahunan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Selasa (24/01/2023), Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Andono Mitro Adi menjelaskan, bahwa NIK Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah terdaftar dapat berfungsi sebagai NPWP.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait