Anak yang Melakukan Tindak Pidana, Tidak Ditahan?

anak yang melakukan tindak pidana tidak ditahan
anak yang melakukan tindak pidana tidak ditahan

b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Keputusan sebagaimana disebutkan dalam pasal 67 tersebut harus dilaksanakan berdasarkan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atas permintaan penyidik dengan memperhatikan beberapa hal yaitu:

a. kepentingan terbaik Anak;

b. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;

c. hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik;

d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan;

Selain itu juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis, psikologis, dan pedagogis Anak.

Akan tetapi sebelum pengambilan putusan tersebut, Penyidik harus memastikan umur Anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Namun jika tidak terdapat dokumen resmi tersebut maka Penyidik dapat meminta keterangan dari ahli.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait