Apa Itu Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan

apa itu kode etik dan kode perilaku profesi pembimbing kemasyarakatan
apa itu kode etik dan kode perilaku profesi pembimbing kemasyarakatan

CILACAP.INFO – Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum harus didasarkan atas nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.

Untuk menjamin Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan tugas sesuai dengan tata nilai, serta menjaga harkat, martabat, kehormatan, dan kemuliaan profesi diperlukan kode etik dan kode perilaku profesi.

Kode etik dan kode perilaku profesi ini adalah pedoman yang berisikan tentang kewajiban, larangan, sanksi, dan mekanisme pelaksanaannya.

Kode etik profesi dibutuhkan sebagai sarana kontrol sosial; sebagai pencegah campur tangan pihak lain; sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.

Dasar Hukum dari pembuatan aturan kode etik dan kode perilaku profesi pembimbing kemasyarakatan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021.

Yakni tentang Disiplin PNS, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan, KEP-IPKEMINDO.DPP-19 TAHUN 2021 tentang Kode Etik Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan.

Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku profesi Pembimbing Pemasyarakatan meliputi;

Meningkatkan disiplin, Menjamin terpeliharanya tata tertib, Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif, Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan Meningkatkan citra dan kinerja petugas Pemasyarakatan.

Kode etik dan kode perilaku ini harus bisa dijadikan role model dalam lingkup nasional oleh para pembimbing kemasyarakatan.

Kep DPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kode Etik Kode Perilaku Profesi PK, di dalamnya menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam berorganisasi, menjalankan profesi;

Memberikan layanan terhadap klien, memberikan layanan terhadap keluarga klien, memberikan layanan terhadap korban, memberikan layanan terhadap masyarakat, melakukan hubungan dengan Pembimbing Kemasyarakatan, dan melakukan hubungan dengan profesi lain.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version