PK Bapas Nusakambangan Melakukan Pengambilan Data di Rumah Penjamin

pk bapas nusakambangan melakukan pengambilan data di rumah penjamin
pk bapas nusakambangan melakukan pengambilan data di rumah penjamin

CILACAP.INFO – Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas).

Penggalian data litmas terkadang dilakukan dengan cara melakukan kunjungan ke rumah klien atau penjamin untuk mendapatkan informasi.

Seperti yang dilakukan oleh PK Bapas Nusakambangan dengan melakukan kunjungan ke keluarga klien di Ds. Sidaurip, Kec. Binangun, Kab. Cilacap. Dalam kunjungan tersebut, PK Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data atas latar belakang keluarga dan lingkungan klien serta menanyakan kesediaan dan kesanggupan dari penjamin.

Apabila dinilai layak maka klien akan direkomendasikan untuk mendapatkan program asimilasi di rumah.

Program asimilasi di rumah sendiri merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Adapun dasar pemberian program asimilasi di rumah ini adalah Permenkumham No 43 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan kedua dari Permenkumham No 32 Tahun 2020.

Yakni tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersayarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version