Tahapan Pilkada Tunggu Undang Undang

cilacap info featured
cilacap info featured

PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Tahapan Pilkada Purbalingga pasca new normal, memang mengalami penundaan agenda. Namun secara prinsip KPU Purbalingga masih menunggu payung hukum Undang -Undang Pilkada yang dibahas DPR dan KPU.”Untuk draftnya saat ini sudah uji publik untuk proses menunggu pusat,” tutur Eko Setiawan, Ketua KPU Purbalingga.

Menurutnya, tidak ada yang berbeda dalam pelaksanaan tahapan Pemilu yang sebelumnya tertunda. Namun tahapan yang berbeda di saat pandemi corona adalah melaksanakan protokol kesehatan. “Syarat pelaksanaan tahapan Pilkada harus dibarengi protokol kesehatan. Oleh sebab itu langkah pertama KPU berkoordinasi dengan gugus tugas untuk mengetahui apa saja yang diperlukan memenuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Terkait kampanye, kata dia, di masa pandemi corona ditekankan melalui media daring. Namun jika harus melakukan pertemuan terbatas, maka harus memperhatikan protokol kesehatan. Tahapan Pilkada, dimulai pada 15 Juni. Untuk pendaftaran calon 20 September dan Pemilihan pada 9 Desember 2020.

Lain cerita dengan RUU Pemilu yang belum disahkan DPR RI, demi penghematan biaya pilkada.Pilkada langsung terancam diundur dan mengalami pembengkakan biaya yang sangat besar, DR. Mahmuzar, pakar ilmu administrasi negara Universitad Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau mengusulkan pilkada dipilih DPRD saja. Cukup dipersiapkan Perpu. Perpu pilkada di tengah Pandemi adalah solusi.

“Maaf, disaat negara nggak punya uang. 10 Milyar per Kabupaten hanya untuk menambah anggaran KPU membeli APD Kesehatan sebagai memenuhi standar protokoler kesehatan itu membebani APBN. di saat APBN perlu penghematan dan melindungi pemilih.Cukup diterbitkan Perpu Pilkada,” kata Dr Mahmuzar, Jum’at(5/6).

Sementara itu menurut anggota DPR RI fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri menyatakan kalau pemerintah menerbitkan Perpu Pilkada mohon dimatangkan dulu draftnya. “Mohon dimatangkan dulu draft Perpu Pilkada,” kata Ahmad Iman Syukri, anggota fraksi PKB.

Menurut Aji Setiawan, Wakil Sekretaris DPC PPP Purbalingga, Jawa Tengah penerbitan Perpu Pilkada sudah tepat.”Memang waktunya sudah mepet.Ini bukan hukum darurat lagi, namun revolusi di bidang hukum. Sehingga Draft RUU Pemilu bisa diubah dari sistem langsung, menjadi sistem perwakilan melalui wakil rakyat yang ada di DPRD, jadi kembali ke pola lama. Pilihan langsung ongkos politiknya tinggi dan untuk melindungi pemilih juga sangat ribet dan berbiaya besar. “Apalagi KPU baru mengajukan anggaran ke DPR RI, jadi masih dibahas,” kata Aji.(***)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait