Skema Relaksasi Bagi UMKM Selama Pandemi Covid-19

cilacap info featured
cilacap info featured

JAKARTA, CILACAP.INFO – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk bergerak cepat dalam mengimplementasikan kebijakan stimulus perekonomian nasional sesuai POJK No. 11/POJK/03/2020. Perseroan telah menyiapkan empat skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi kredit bagi UMKM terdampak COVID-19.

Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, empat skema restrukturisasi tersebut ditentukan berdasarkan penurunan omzet yang dialami nasabah UMKM. Skema pertama, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30 persen dilakukan restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.

Kedua, UMKM dengan penurunan omzet antara 30-50 persen akan diberikan kelonggaran berupa penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayar. Ketiga, UMKM dengan penurunan omzet antara 50-75 persen akan diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok maupun bunga selama enam bulan.

“Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75%, baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun,” urai Sunarso.

Sunarso menambahkan, untuk memudahkan, BRI juga sudah menyediakan formulir pengajuan keringanan kredit secara online. Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya di skema berapa. Setelah itu, BRI akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema restrukturisasi yang cocok bagi nasabah.

Hingga saat ini, sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian, kebijakan merelaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Direktur Utama BRI menegaskan, BRI sudah jelas berkomitmen mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait relaksasi kredit bagi UMKM terdampak COVID-19. Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap menjadi domain bank untuk melakukan penilaian terlebih dahulu.

Sunarso meminta masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan relaksasi kredit tersebut. Oleh karena itu, ia pun memohon agar pelaku UMKM yang masih mampu untuk tidak mengajukan permohonan relaksasi. “Kalau sejatinya masih mampu, kenapa minta pembebasan. Tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain, yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” pungkasnya.(***) Aji Setiawan

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version