Majikan Sadis di Singapura di Tetapkan 11 Tahun Penjara

cilacap info featured
cilacap info featured

SINGAPURA, CILACAP.INFO – Majikan Sadis penganiaya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu Jawa Barat di Singapura divonis kurungan 11 Tahun Penjara. Kamis (1/8/2019).

Korbannya yakni Khanifah (39), Seorang Ibu yang memiliki dua orang anak. Ia terbang ke negara yang terkenal dengan patung Merlion bermula pada November 2011 saat usianya 32 tahun.

Khanifah bertempat di sebuah apartemen Woodlands, negara Singapura di apertemen milik keluarga Mohamad Dahlan (60) dan Zariah Mohd Ali (58).

Ia pergi menjadi PRT di negara tetangga, tidak lain demi anak-anak yang ia cintai. Kisah awal keberangkatan Khanifah di awal-awal memang berjalan seperti biasanya, tidak ada tindak kekerasan yang terjadi.

Kisah Kejadian Penyiksaan Terhadap Khanifah

Namun kisah mengerikan terjadi saat Juni 2012. Majikannya mulai berani melakukan kekerasan fisik kepadanya, dan hal itu terus dilakukan berulang-ulang sampai 6 bulan.

Berbagai Benda atau Peralatan Dapur dari Palu hingga Arit di ayunkan ke bagian anggota tubuhnya. Jari jemarinya pun patah karena di dorong paksa oleh majikan tak punya hati. Bambu hingga Gunting di tusukkan ke Khanifah.

Ia menceritakan, bahwasanya setiap kali ada tamu datang ke tempat majikannya, Khanifah tak boleh keluar, dan tak boleh memiliki telepon ataupun hanya sekedar berkomunikasi dengan siapapun termasuk keluarganya. Sebab sang majikan Takut apabila Khanifah menceritakan kekerasan yang dilakukan Majikan kepadanya. Dan akan menambah murka sang majikan.

Terbongkarnya Kebusukan Majikan Khanifah

Enam bulan disiksa majikan, tentunya bagi siapa saja terasa begitu lama termasuk Khanifah, masa-masa yang ditunggu untuk mengakhiri perlakuan majikannya akhirnya tiba. Tepatnya bulan Desember 2012. Khanifah dipulangkan majikannya ke Indonesia.

Majikan Khanifah mendandaninya dengan Make-up, membedaki muka Khanifah seperti layaknya akan main sinetron. Hal itu guna menutupi kebusukannya (majikan). Sebab muka khanifah didapati penuh luka akibat siksaan.

Sesampainya di kampung halamannya di Indramayu, Khanifah tidak langsung mengatakan kepada suaminya tentang peristiwa yang dideritanya selama bekerja di singapura.

Lantas Suami Khanifah tau, pasal ia merasa curiga dengan kondisi fisik istrinya yang tak seperti sebelum berangkat ke negara tetangga.

Kondisi fisik khanifah penuh dengan bekas atau ciri dari tindakan kekerasan. Kemudian Suaminya tersebut menemui Agency (Agen TKI) yang memberangkatkan istrinya ke Singapura.

Beruntung Agency tersebut ikut menyelesaikan masalah yang di alami Khanifah, pasal banyak Agency yang hanya cari keuntungan setelah itu di biarkan.

Agency melapor ke Kedutaan Besar Indonesia (Embassy) dan kemudian di teruskan ke pengadilan Singapura.

Zariah ketika dihubungi Pihak Agency dan Embassy berdalih

Zariah ketika dihubungi berdalih bahwasanya dirinya terserang stroke dua kali lantas tidak mungkin menyiksa Khanifah. Namun dari hasil medis, Zariah dinyatakan Sehat dan tidak terdapat Stroke atau riwayat terkena Stroke apalagi Lumpuh seperti yang diakuinya. Rupanya Zariah berbohong.

Ada Riwayat Mantan Terpidana Pada diri Zariah

Zariah Mohd Ali ternyata memiliki riwayat bahwa pernah dipenjara karena kasus serupa.

Jangka Waktu Keputusan Pengadilan yang Lama

Sejak saat itu, tidak kunjung ada kabar penetapan keputusan dari pengadilan Singapura. Namun pada tahun 2017 ada titik terang kasus penyiksaan tersebut. Pengadilan Singapura mendakwakan 12 kasus kepada majikan Khanifah. Tapi tidak juga di jebloskan ke penjara

Baru, pada Kamis (1/8/2019) Singapura, memutuskan untuk menghukum Zariah 11 Tahun penjara dan Mohamad Dahlan 1 tahun 3 bulan. Zariah juga dikenakan denda S$ 56,000 atau sekira Rp. 578.000.000,- dan Mohamad Dahlan (suami Zariah) di kenakan denda S$ 1.000 atau sekira Rp. 10.000.000,-.

Khanifah Trauma

Pada kasus ini, Jaksa penuntut di Singapura menyebut. Kasus penyiksaan yang dialami Khanifah merupakan penyiksaan terburuk terhadap asisten rumah tangga yang pernah terjadi di Singapura.

“Penyiksaan ini, Tidak hanya meninggalkan luka dan kecacatan pada korban (Khanifah), tapi juga menyebabkan khanifah mengalami trauma.” Kata Jaksa Penuntut.

Khanifah yang mengikuti jalannya sidang, dan sesi dengar di pengadilan mengaku. Bahwa ia ketakutan melihat mantan majikannya (Zariah). Sebab memunculkan kembali di ingatan Khanifah, bagaimana zariah menyiksanya.

“Saya merasa ketakutan melihat Dia (Zariah). Sebab mengingatkan saya pada waktu dia melakukan penyiksaan. Saya takut. Takut apabila diserang lagi oleh dia,” kata Khanifah.

Bahkan kecacatan itu, membuat Khanifah malu dengan tetangga dan sekelilingnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait