<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kategori: Berita &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/category/wisata/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jul 2026 15:02:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kategori: Berita &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polresta Cilacap Sikat 2 Pengedar Sabu di Jeruklegi</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95541/satresnarkoba-polresta-cilacap-sikat-2-pengedar-sabu-di-jeruklegi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 13:42:04 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jeruklegi]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95541/satresnarkoba-polresta-cilacap-sikat-2-pengedar-sabu-di-jeruklegi</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria DI (31) dan DP (31) yang berperan sebagai pengguna dan perantara peredaran narkotika, serta menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.</p>
<p>Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka secara tertangkap tangan.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat serta komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika.</p>
<p>&#8220;Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap pada Kamis, 02 Juli 2026, mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram,&#8221; ujar Ipda Galih, Senin, 06 Juli 2026.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku membeli sabu melalui seorang perantara yang kemudian memperoleh barang tersebut dari pemasok lain seharga Rp 550 ribu.</p>
<p>Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.</p>
<p>&#8220;Kami akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik,&#8221; jelas Ipda Galih.</p>
<p>Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolresta Cilacap dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.</p>
<p>Ipda Galih menegaskan Polresta Cilacap akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789647.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[2 pengedar sabu ditangkap satresnarkoba Polresta Cilacap di Jeruklegi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789647-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[2 pengedar sabu ditangkap satresnarkoba Polresta Cilacap di Jeruklegi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Cilacap Sikat Pengedar dan Sita 415 Pil Terlarang di Sidareja</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95535/polresta-cilacap-sikat-pengedar-dan-sita-415-pil-terlarang-di-sidareja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 12:53:29 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Sidareja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95535/polresta-cilacap-sikat-pengedar-dan-sita-415-pil-terlarang-di-sidareja</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Guna memberantas peredaran obat berbahaya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Guna memberantas peredaran obat berbahaya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. </p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta barang bukti sebanyak 415 butir pil atau obat-obatan berbahaya.</p>
<p>Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah sidareja.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat berada di lokasi.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya yang diduga siap diedarkan.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Hasilnya, petugas pada Rabu, 01 Juli 2026 berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sebanyak 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan,&#8221; ujar Ipda Galih, Senin, 06 Juli 2026.</p>
<p>Selain obat-obatan berbahaya, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AC di kawasan Tanah Abang, Jakarta.</p>
<p>Sebagian obat dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Sidareja dengan harga bervariasi sesuai jenis obat.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dibeli dari luar daerah kemudian diedarkan di wilayah Cilacap. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.</p>
<p>Ipda Galih menegaskan bahwa Polresta Cilacap akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789607.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pengedar pil terlarang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap di wilayah Sidareja]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789607-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pengedar pil terlarang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap di wilayah Sidareja]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dit Narkoba Polda Jateng Sikat Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95508/dit-narkoba-polda-jateng-sikat-pengedar-sabu-jaringan-sistem-tempel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:32:51 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95508/dit-narkoba-polda-jateng-sikat-pengedar-sabu-jaringan-sistem-tempel</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem &#8220;alamat web&#8221; (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem &#8220;alamat web&#8221; (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.</p>
<p>Dalam pengungkapan pada Jumat, 03 Juli 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.</p>
<p>Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.</p>
<p>Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.</p>
<p>Yakni mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,&#8221; ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin, 06 Juli 2026.</p>
<p>Dir Narkoba menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugasnya mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.</p>
<p>&#8220;Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika,&#8221; ungkap Kombes Yos Guntur.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu di dekat dinding Toko tersebut.</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas di dalam plastik klip.</p>
<p>&#8220;Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kec amatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,&#8221; tambahnya</p>
<p>Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yoris mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu,&#8221; kata Dir Narkoba Polda Jateng.</p>
<p>&#8220;Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut,&#8221; terang Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa dalam interogasi di dapatkan keterangan bahwa tersangka KUS mengaku diajak oleh tersangka YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos tersangka YAP.</p>
<p>Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan sistem alamat web atau tempel guna menghindari transaksi secara langsung.</p>
<p>&#8220;Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.</p>
<p>Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,&#8221; tegas Kombes Pol Artanto.</p>
<p>Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.</p>
<p>Untuk kedua tersangka di di jerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789342.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Dit Narkoba Polda Jateng Putus Mata Rantai Peredaran Sabu Sistem Tempel, Pengedar Digaji Rp 1 Juta Setiap 10 Gram]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789342-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Dit Narkoba Polda Jateng Putus Mata Rantai Peredaran Sabu Sistem Tempel, Pengedar Digaji Rp 1 Juta Setiap 10 Gram]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Damkar Cilacap Evakuasi Drone Warga yang Tersangkut di Atap Stadion</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95503/damkar-cilacap-evakuasi-drone-warga-yang-tersangkut-di-atap-stadion</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:14:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Damkar Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Evakuasi Non Kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[Stadion Wijaya Kusuma]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95503/damkar-cilacap-evakuasi-drone-warga-yang-tersangkut-di-atap-stadion</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO &#8211; Operasikan drone tidak melihat performa baterai, drone milik warga Jalan Damar RT 04 RW 09 Tritih Kulon Cilacap Utara jatuh dan tersangkut di atap Stadion Wijaya Kusuma lalu meminta bantun Damkar.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Operasikan drone tidak melihat performa baterai, drone milik warga Jalan Damar RT 04 RW 09 Tritih Kulon Cilacap Utara jatuh dan tersangkut di atap Stadion Wijaya Kusuma lalu meminta bantun Damkar.</p>
<p>Kepala Bidang Damkar Satpol PP Kabupaten Cilacap, Gatot Arif Widodo mengatakan, mulanya pihaknya mendapat laporan dari salah satu warga guna mengevakuasi drone miliknya yang tersangkut di atas Stadion Wijaya Kusuma.</p>
<p>&#8220;Kami menerima laporan pada hari Senin, 06 Juli 2026 sekira Pukul 11.30 WIB dari pemilik drone tersebut. Mendapat laporan ini, 3 petugas Damkar ditugaskan ke lokasi guna mengevakuasi droneyang tersangkut,&#8221; tutur Gatot.</p>
<p>Diketahui, kejadian bermula saat pemilik drone sedang mengoperasikan drone miliknya di sekitar stadion hingga terbang tinggi menuju atas atap stadion.</p>
<p>Pemilik mengoperasikan drone miliknya tanpa melihat baterai sudah low. Akhirnya drone tersebut mendarat di atap stadion.</p>
<p>Panik dan gelisah, pemilik drone akhirnya datang melaporkan kejadian tersebut ke petugas damkar.</p>
<p>&#8220;Menanggapi laporan tersebut tim Damkar menuju ke lokasi dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung melakukan eksekusi drone dengan lancar aman dan terkendali dengan waktu sekira 20 menit,&#8221; ujar Gatot.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789334.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[petugas Damkar Cilacap evakuasi drone milik warga yang tersangkut di atas atap Stadion Wijaya Kusuma]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789334-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[petugas Damkar Cilacap evakuasi drone milik warga yang tersangkut di atas atap Stadion Wijaya Kusuma]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Matangkan Persiapan Latihan Penggunaan Senjata Api, 410 Personel Jalani Seleksi Ketat</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95440/polda-jateng-matangkan-persiapan-latihan-penggunaan-senjata-api-410-personel-jalani-seleksi-ketat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 15:14:48 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95440/polda-jateng-matangkan-persiapan-latihan-penggunaan-senjata-api-410-personel-jalani-seleksi-ketat</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Polda Jawa Tengah memastikan personel yang bertugas dalam penegakan hukum berisiko tinggi dan menggunakan senjata api dinas wajib memenuhi standar legalitas, integritas, dan kompetensi secara ketat.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polda Jawa Tengah memastikan personel yang bertugas dalam penegakan hukum berisiko tinggi dan menggunakan senjata api dinas wajib memenuhi standar legalitas, integritas, dan kompetensi secara ketat.</p>
<p>Selain memiliki rekam jejak kedinasan yang baik dan tidak terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri, personel juga harus melalui serangkaian pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, hingga penilaian dari rekan kerja sebelum memperoleh legalitas penggunaan senjata api.</p>
<p>Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang akan dilaksanakan Polda Jateng pada 21 hingga 25 Juli 2026.</p>
<p>Persiapan kegiatan diawali melalui rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026).</p>
<p>Rapat tersebut melibatkan sejumlah fungsi terkait, mulai dari SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda hingga Satbrimob Polda Jateng sebagai bentuk sinergi dalam memastikan setiap tahapan legalitas dan kompetensi penggunaan senjata api berjalan secara terpadu dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa latihan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memenuhi aspek legalitas penguasaan senjata api sekaligus meningkatkan kompetensi personel yang bertugas pada fungsi operasional dengan tingkat risiko penugasan yang tinggi.</p>
<p>&#8220;Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,&#8221; ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Minggu (5/7).</p>
<p>Dirinya menerangkan, legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sementara kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.</p>
<p>Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menembak, tetapi juga mencakup pemahaman hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api.</p>
<p>Karena itu, pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan uji kemampuan secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan dan kualitas personel di lapangan.</p>
<p>Kombes Pol Artanto menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas penguasaan senjata api dilaksanakan melalui sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi secara simultan sebelum personel memperoleh izin membawa senjata api.</p>
<p>Tahapan tersebut melibatkan berbagai fungsi, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, penilaian sesama rekan kerja, hingga kualifikasi kemampuan menembak.</p>
<p>&#8220;Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan kompetensi berjalan secara terpadu, termasuk penyusunan petunjuk dan arahan pelaksanaan oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman bersama di lapangan.</p>
<p>Rencananya, Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan diikuti oleh 410 personel operasional pemegang senjata api, terdiri atas 60 personel dari satuan kerja Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan.</p>
<p>Personel yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan hasil penataan dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan aspek administrasi, integritas, dan kompetensi.</p>
<p>Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap personel pengguna senjata api memiliki legalitas, integritas, dan kompetensi yang memadai sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel.</p>
<p>Pada akhirnya, langkah ini diharapkan semakin meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/05/1000788698.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto : 410 Personel Operasional Disiapkan Ikuti Latihan Kendali Senjata Api, Polda Jateng Perketat Tahapan Seleksi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/05/1000788698-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto : 410 Personel Operasional Disiapkan Ikuti Latihan Kendali Senjata Api, Polda Jateng Perketat Tahapan Seleksi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>KAI Daop 2 Bandung Adakan Pengobatan Gratis Dengan Rail Clinic di Stasiun Bumiwaluya</title>
		<link>https://bisnis.cilacap.info/ci-95429/kai-daop-2-bandung-adakan-pengobatan-gratis-dengan-rail-clinic-di-stasiun-bumiwaluya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Press Release]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 14:18:56 +0000</pubDate>
				
		
		<category><![CDATA[Daop 2 Bandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bisnis.cilacap.info/ci-95429/kai-daop-2-bandung-adakan-pengobatan-gratis-dengan-rail-clinic-di-stasiun-bumiwaluya</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, CILACAP.INFO &#8211; KAI Daop 2 Bandung Adakan Pengobatan Gratis Dengan Rail Clinic di Stasiun Bumiwaluya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://bisnis.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; KAI Daop 2 Bandung Adakan Pengobatan Gratis Dengan Rail Clinic di Stasiun Bumiwaluya.</p>
<p>Kabupaten Garut (Jawa Barat) &#8211; 30 Juni 2026, Sebagai wujud Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PT KAI kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sepanjang lintasan jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali melakukan Bakti Sosial berupa Pemeriksaan kesehatan gratis menggunakan Rail Clinic pada hari Selasa, 30 Juni 2026.</p>
<p>Kegiatan bakti sosial Rail Clinic hari ini dilaksanakan di Stasiun Bumiwaluya, yang terletak di Kelurahan Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.</p>
<p>Executive Vice President PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Hendra Wahyono menjelaskan pada kegiatan ini KAI Daop 2 Bandung melakukan bakti sosial ke masyarakat di sekitar stasiun dengan melakukan pemeriksaan, pengobatan gratis, dan penyuluhan bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Secara umum, fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan di dalam Rail Clinic adalah jenis pelayanan kesehatan primer atau pelayanan tingkat pertama,&#8221; jelas Hendra.</p>
<p>Pada kegiatan bakti sosial ini sudah ada 265 pasien yang mendaftar untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan gratis.</p>
<p>KAI Daop 2 Bandung juga memberikan 50 kacamata gratis untuk siswa/siswi SDN 1 Citeras dan 70 kacamata gratis untuk para lansia warga Kelurahan Citeras.</p>
<p>Selain itu, juga diberikan bantuan sembako dan kursi roda untuk masyarakat sekitar stasiun serta juga disampaikan sosialisasi dan penyuluhan tentang keselamatan di sekitar jalur rel KA maupun tentang kesehatan kepada warga sekitar Stasiun Bumiwaluya.</p>
<p>Pengobatan gratis dengan menggunakan Rail Clinic merupakan salah satu inovasi PT KAI di bidang kesehatan dengan menjadikan Kereta Rel Diesel (KRD) Penumpang menjadi rangkaian kereta dengan fasilitas kesehatan lengkap layaknya poliklinik berjalan.</p>
<p>Sejak dilaunching pada Desember 2015 lalu dan mendapatkan rekor MURI, hingga saat ini PT KAI sudah memiliki 4 rangkaian Rail Clinic yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera untuk kegiatan bakti sosial.</p>
<p>Kegiatan pengobatan gratis di Daop 2 Bandung pada saat ini menggunakan Rail Clinic Generasi 4 dengan jumlah 4 kereta dalam 1 rangkaian yang terdiri dari rangkaian Kereta Sehat (Rail Clinic) dan Kereta Pustaka (Rail Library).</p>
<p>Ruang kabin masinis, Ruang Perpustakaan, Ruang Membaca Digital, Ruang untuk belajar, Ruang pertemuan, serta fasilitas toilet dan pantry terdapat di 2 kereta dalam rangkaian tersebut, sedangkan pada 2 kereta lainnya berisi fasilitas kesehatan lengkap layaknya poliklinik berjalan. Masing–masing kereta memiliki tata ruang dan jenis pelayanan yang berbeda.</p>
<p>Fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan mulai dari Pemeriksaan Gigi, Pemeriksaan Dokter Umum, tindakan medis sederhana, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Laboratorium sederhana, Ruang Farmasi dan Ruang Pemeriksaan Mata.</p>
<p>Seluruh peralatan medis yang ada dilengkapi dengan peralatan digital yang canggih dan modern yang memudahkan dalam melakukan pemeriksaan.</p>
<p>Sebagai bentuk sinergi antara PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dengan pemerintah daerah Kabupaten Garut, kegiatan Rail Clinic di Stasiun Bumiwaluya ini didukung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Puskesmas Citeras, Jajaran Muspika Malangbong, dan tokoh masyarakat sekitar Stasiun Bumiwaluya.</p>
<p>Lebih lanjut Hendra menyampaikan bahwa kereta seperti ini digunakan untuk kepentingan dinas khusus dalam bentuk pelayanan kesehatan sebagai langkah kepedulian PT KAI Daop 2 Bandung kepada masyarakat di sepanjang jalur rel yang ada secara bergantian.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan salah satu bentuk lain program CSR/TJSL di PT KAI, masyarakat dapat memanfaatkan Rail Clinic ini untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Diharapkan dengan kegiatan ini akan mempererat silahturahmi dengan masyarakat sekitar, sehingga masyarakat dapat turut aktif menjaga aset dan keselamatan perjalanan kereta api,&#8221; pungkas Hendra.</p>
<p><strong>About Daop 2 Bandung</strong>
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan penyedia jasa layanan transportasi berbasis rel di Indonesia.</p>
<p>PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung merupakan salah satu daerah operasi KAI yang melayani perjalanan kereta api di wilayah Jawa Barat bagian tengah hingga timur.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/05/KAI-Daop-2-Bandung-Adakan-Pengobatan-Gratis-Dengan-Rail-Clinic-di-Stasiun-Bumiwaluya-1.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1024"
				height="768">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[KAI Daop 2 Bandung Adakan Pengobatan Gratis Dengan Rail Clinic di Stasiun Bumiwaluya]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/05/KAI-Daop-2-Bandung-Adakan-Pengobatan-Gratis-Dengan-Rail-Clinic-di-Stasiun-Bumiwaluya-1-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[KAI Daop 2 Bandung Adakan Pengobatan Gratis Dengan Rail Clinic di Stasiun Bumiwaluya]]></media:description>
													<media:copyright>Tim Press Release</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Hari ke-7 Pencarian Lansia di Hutan Brebes Nihil, Operasi SAR Ditutup</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95410/hari-ke-7-pencarian-lansia-di-hutan-brebes-nihil-operasi-sar-ditutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 12:17:47 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Basarnas Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Paguyangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tim SAR Gabungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95410/hari-ke-7-pencarian-lansia-di-hutan-brebes-nihil-operasi-sar-ditutup</guid>

					<description><![CDATA[BREBES, CILACAP.INFO &#8211; Upaya pencarian terhadap seorang lansia yang hilang di Hutan Wanatirta Paguyangan Brebes masih nihil sampai hari ketujuh, operasi SAR ditutup dan dilanjutkan pemantauan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Upaya pencarian terhadap seorang lansia yang hilang di Hutan Wanatirta Paguyangan Brebes masih nihil sampai hari ketujuh, operasi SAR ditutup dan dilanjutkan pemantauan.</p>
<p>Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap, Muhamad Abdullah melalui Komandan Tim Rescue, Syaeful Anwar menyampaikan, Unit Siaga SAR Brebes bersama Tim SAR Gabungan telah melanjutkan pencarian pada hari ketujuh Survivor yang hilang di Hutan Desa Wanatirta Kabupaten Brebes.</p>
<p>&#8220;Namun, dari pagi hingga petang pada hari ketujuh operasi SAR pada Minggu, 05 Juli 2026 yang bersangkutan yakni Kakek Naruh tidak ditemui adanya tanda-tanda keberadaan dan tidak kunjung ditemukan, sehingga operasi SAR ditutup sesuai prosedur,&#8221; tutur Syaeful Anwar.</p>
<p>Adapun perluasan area pencarian terus dilakukan oleh Tim SAR Gabungan untuk menemukan keberadaan Survivor terutama di bagian jurang, aliran sungai, serta lereng perbukitan Hutan Desa Wanatirta.</p>
<p>Tim dibagi menjadi 2 SRU, SRU 1 melakukan penyisiran darat dari LKP hingga ke Titik A  7°18&#8217;4.78&#8243;S 109° 5&#8217;30.39&#8243;T; SRU 2 melakukan penyisiran darat dari LKP hingga ke Titik B  7°18&#8217;30.19&#8243;S 109° 5&#8217;29.69&#8243;T</p>
<p>Survivor yang masih dalam pencarian Tim SAR Gabungan An. Naruh (78Th/L) diketahui warga RT.05 RW.03 Desa Wanatirta Rt 15 Rw 03 Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes.</p>
<p>Penyebaran informasipun sudah di lakukan oleh Tim SAR Gabungan kepada masyarakat yang beraktivitas di kebun  hutan Desa Wanatirta, hingga penyebaran informasi ke desa-desa tetangga apabila menemukan keberadaan Survivor.</p>
<p>Selanjutnya kendala yang di hadapi oleh Tim SAR adalah vegetasu yang rapat, dan tebing yang curam sehingga jarak pandang terbatas.</p>
<p>&#8220;Tim SAR Gabungan sudah melakukan Pencarian selama tujuh hari sesuai dengan SOP BASARNAS, pencarian telah dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dengan mengerahkan personil, relawan, dan masyarakat sekitar. Namun sampai hari ke-7 pencarian survivor masih belum diketemukan dan dinyatakan hilang, selanjutnya Operasi SAR ditutup dan dilanjutkan dengan pemantauan,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/05/1000788524.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Tim SAR lanjutkan pencarian hari ke-7 Kakek yang hilang di Hutan Wanatirta, Paguyangan Brebes]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/05/1000788524-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Tim SAR lanjutkan pencarian hari ke-7 Kakek yang hilang di Hutan Wanatirta, Paguyangan Brebes]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>8 Desa di Cilacap Terdampak Kekeringan BPBD Salurkan Air Bersih</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95388/8-desa-di-cilacap-terdampak-kekeringan-bpbd-salurkan-air-bersih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 19:19:59 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Air Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Kekeringan]]></category>
		<category><![CDATA[Musim Kemarau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95388/8-desa-di-cilacap-terdampak-kekeringan-bpbd-salurkan-air-bersih</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO &#8211; Musim kemarau tahun 2026, sejumlah desa di Kabupaten Cilacap terdampak kekeringan, tercatat berdasarkan data pendistribusian air bersih oleh BPBD, 8 Desa dari 6 Kecamatan terdampak.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Musim kemarau tahun 2026, sejumlah desa di Kabupaten Cilacap terdampak kekeringan, tercatat berdasarkan data pendistribusian air bersih oleh BPBD, 8 Desa dari 6 Kecamatan terdampak.</p>
<p>Adapun kedelapan desa dari enam kecamatan tersebut meliputi Nusawungu (Desa Klumprit dan Kedungbenda), Jeruklegi (Desa Karangkemiri), Gandrungmangu (Desa Cinangsi), Patimuan (Desa Cimrutu dan Rawaapu), Kampunglaut (Desa Ujungalang) dan Adipala (Desa Karangbenda).</p>
<p>Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cilacap, Taryo menyampaikan, bahwa hingga 04 Juli 2026, telah didistribusikan sebanyak 121.000 liter air bersih atau setara dengan 25 tangki, yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap.</p>
<p>&#8220;BPBD Kabupaten Cilacap terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdampak bencana kekeringan,&#8221; tutur Taryo.</p>
<p>Mengenai realisasi distribusi air bersih yang telah dilakukan, yakni 121.000 liter air bersih atau setara 25 tangki air bersih dengan total 1.257 Kepala Keluarga dan 4.633 jiwa penerima manfaat.</p>
<p>&#8220;BPBD Kabupaten Cilacap akan terus melakukan pemantauan kondisi kekeringan serta siap menyalurkan bantuan air bersih sesuai kebutuhan masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Taryo mengajak masyrakat untuk bijak dalam menggunakan air, menjaga lingkungan dan siapsiaga dalam menghadapi musim kemarau tahun ini.</p>
<p>&#8220;Mari bersama menggunakan air secara bijak, menjaga lingkungan, dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/09/04/1000206783.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Babinsa Koramil 16 Wanareja Distribusikan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak Kekeringan (ilustrasi berita)]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/09/04/1000206783-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Babinsa Koramil 16 Wanareja Distribusikan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak Kekeringan (ilustrasi berita)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Basarnas Perluas Pencarian H6 Kakek Hilang di Hutan Wanatirta Brebes</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95379/basarnas-perluas-pencarian-h6-kakek-hilang-di-hutan-wanatirta-brebes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 14:26:38 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Basarnas Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Paguyangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tim SAR Gabungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95379/basarnas-perluas-pencarian-h6-kakek-hilang-di-hutan-wanatirta-brebes</guid>

					<description><![CDATA[BREBES, CILACAP.INFO &#8211; Hari keenam pencarian oleh Basarnas terhadap seorang Kakek yang diduga hilang di Hutan Wanatirta Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes masih belum membuahkan hasil.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Hari keenam pencarian oleh Basarnas terhadap seorang Kakek yang diduga hilang di Hutan Wanatirta Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes masih belum membuahkan hasil.</p>
<p>Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap, Muhamad Abdullah melalui Komandan Tim Rescue Syaeful Anwar mengatakan, pencarian survivor di hutan Desa Wanatirta masih nihil atau belum ditemukan adanya tanda-tanda keberadaan Korban.</p>
<p>&#8220;Hari keenam pencarian, BASARNAS dan tim SAR Gabungan menjadi 2 SRU. Meluas dari radius sebelumnya, berdasar informasi keluarga dan warga sekitar,&#8221; tutur Syaeful Anwar, Sabtu, 04 Juli 2026.</p>
<p>Diketahui kronologi kejadian bermula pada Minggu (28/06) sekitar pukul 17.00 WIB survivor pergi keluar rumah tanpa berpamitan diduga ke arah kebun mengingat kebiasaan survivor yang ke sungai atau kebun belakang rumah untuk membuang sampah.</p>
<p>Sudah dilakukan pencarian mandiri oleh warga dan relawan Destana Wanatirta dan keberadaan survivor belum ditemukan, kemudian meneruskan informasi ke BPBD Brebes dan Unit Siaga SAR Brebes untuk bantuan pencarian.</p>
<p>Survivor a/n Naruh (78/L) Diketahui warga Ds. Wanatirta Rt 15 Rw 03, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes.</p>
<p>Pencarian hari keenam ini dibagi menjadi 2 SRU. SRU 1 melakukan penyisiran darat dari LKP ke arah selatan dengan radius 4 Km; SRU 2 melakukan penyisiran darat dari LKP ke arah utara dengan radius 4 Km.</p>
<p>Dari hasil pencarian hari keenam juga masih nihil, belum diketemukan tanda-tanda keberadaan survivor sehingga pencarian dilanjutkan di hari ketujuh</p>
<p>&#8220;Kendala dan tantangan tim di lapangan adalah vegetasi yang rapat, dan tebing curam sehingga jarak pandang terbatas. Besar harapan semoga survivor yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/04/1000787757.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[hari keenam pencarian terhadap kakek yang hilang di hutan Wanatirta, Paguyangan, Brebes masih belum membuahkan hasil]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/04/1000787757-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[hari keenam pencarian terhadap kakek yang hilang di hutan Wanatirta, Paguyangan, Brebes masih belum membuahkan hasil]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Tapir Berkeliaran di Mesuji Lampung Dirica-rica, Polisi Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95373/tapir-berkeliaran-di-mesuji-lampung-dirica-rica-polisi-tangkap-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 11:37:51 +0000</pubDate>
				
		
		<category><![CDATA[Hewan]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Mesuji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95373/tapir-berkeliaran-di-mesuji-lampung-dirica-rica-polisi-tangkap-pelaku</guid>

					<description><![CDATA[LAMPUNG, CILACAP.INFO &#8211; Satwa liar Tapir (Tapirus indicus) yang merupakan hewan dilindungi di Kabupaten Mesuji malah ditangkap, disembelih lalu dirica-rica, polisi akhirnya buru tersangka.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LAMPUNG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satwa liar Tapir (Tapirus indicus) yang merupakan hewan dilindungi di Kabupaten Mesuji malah ditangkap, disembelih lalu dirica-rica, polisi akhirnya buru tersangka.</p>
<p>Diketahui, Tapir tersebut sebelum dieksekusi oleh para tersangka, tapir tersebut tengah berkeliaran dan memasuki pemukiman warga.</p>
<p>Akibat aksinya tersebut, empat orang pelaku kini ditangkap Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung, sementara itu dua orang lainnya masih dalam daftar DPO.</p>
<p>Pasca penangkapan tersangka, Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung bekerja sama dengan Balai Perlindungan dan Konservasi Alam (BPKH) Wilayah Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, mengadakan konferensi pers.</p>
<p>Yakni mengenai keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan hewan dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus), yang dikenal masyarakat setempat sebagai Ternuk.</p>
<p>Acara tersebut berlangsung di Aula Sat Reskrim Polres Mesuji pada hari Jumat, 3 Juli 2026.</p>
<p>Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi dan rekaman tentang penangkapan serta pembunuhan satwa langka tersebut di area hutan Register 45, Simpang D, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada hari Kamis, 2 Juli 2026.</p>
<p>Kapolres Mesuji, AKBP Dr Muhammad Firdaus S.Ik, M.H. , melalui Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat setelah laporan diterima dan pemantauan dilakukan di media sosial.</p>
<p>&#8220;Kami segera menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat dan di media sosial terkait pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir atau Ternuk. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan lokasi, hingga berhasil mengamankan empat orang tersangka di tempat yang berbeda, serta menyita berbagai barang bukti terkait kasus ini, dari hari Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 22. 55 hingga hari Jumat, 3 Juli 2026, pukul 04. 00 WIB,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut Waka Polres menginformasikan bahwa identitas keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah WS, KS, TS, dan MPY, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial WG dan MSR, karena saat pencarian dilakukan, keduanya sudah tidak berada di lokasi.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan meliputi satu rekaman video, satu bilah tombak panjang sekitar 1,5 meter, satu bilah golok, sisa tulang dari hewan tapir, serta daging atau kulit tapir yang sudah diolah.</p>
<p>Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 40 a ayat 1 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi hewan hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara, jelas Kompol Sigit.</p>
<p>Dia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar jika melihat atau menemukan satwa yang dilindungi, sebaiknya diamankan dan tidak dilukai, dibunuh, atau disimpan, karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kanit Polhut BKSDA Provinsi Lampung, M. Husen Wilayah, menegaskan bahwa Tapir termasuk hewan yang terancam punah dan dilindungi sepenuhnya oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Tapir atau Ternuk memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Tindakan perburuan, penangkapan, dan pembunuhan terhadap satwa ini adalah pelanggaran berat yang merugikan masa depan keanekaragaman hayati, baik di tingkat nasional maupun di wilayah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang, di mana hewan Tapir meskipun jumlahnya tidak banyak,&#8221; terangnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/04/1000787500.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Foto Tapir berkeliaran di Mesuji Lampung (instagram)]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/04/1000787500-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Foto Tapir berkeliaran di Mesuji Lampung (instagram)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
