Coba Peruntungan dari Obat Terlarang 2 Warga Aceh dan 1 Jakarta Barat di Ciduk Polisi

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Coba Peruntungan di Kabupaten Cilacap, 3 pemuda dari luar daerah di ciduk Polisi. Ke-tiga pelaku yaitu FSL warga Gampong Jaumpa Aceh Utara, JML warga Peureulak Barak Aceh Timur. serta YD warga Pelmerah Jakarta Barat.

Mereka bertiga mengedarkan obat terlarang Dextromethorphan atau biasa disebut Dextro di kawasan Kawunganten. Namun 9 hari mereka mencoba peruntungan di wilayah Cilacap. Polisi melalui Sat narkoba Polres Cilacap berhasil meringkus ke tiga pelaku yang berasal dari luar daerah tersebut.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Narkoba AKP AKP Koliq Salis Hirmawan menjelaskan. Pelaku menjual obat terlarang dengan harga 10 ribu per 1 paket yang berisi 6 butir pil warna kuning.

“Para konsumennya tersebut adalah anak-anak muda, anak Pank Bahkan ada juga pelajar. Efek dari obat tersebut sebagai penenang yang dapat menimbulkan halusinasi dan hayalan (mabuk).” Kata Kasat Narkoba Polres Cilacap saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Selasa (10/9/2019).

“Pelaku menyewa toko kelonthong kemudian sambil menawarkan obat dan menyimpanya di semak belukar. Jadi saat ada yang menanyakan dan membeli, mereka langsung mengambil ke belakang.” tambah Kasat Narkoba seperti di lansir dari tribratanews.

Satres Narkoba Polres Cilacap selain mengamankan 3 orang tersangka yang berasal dari luar daerah juga menang 3 tersangka dari Cilacap.

Ke-tiga tersangka dari Cilacap yaitu SLH warga Wanareja, AL warga Majenang, FR warga Donan Cilacap Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Ganja seberat 7,1 gram, Tembakau sinte seberat 5,7 gram, Sabu seberat 1,5 gram, Tramadol 140 butir, Trihexyphenidyl 900 butir serta Pil warna kuning bertuliskan mf 4790 butir.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait