Polsek Cilacap Selatan Tangkap 4 Pelaku Perjudian

cilacap info featured
cilacap info featured

Cilacap Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan, Polres Cilacap berhasil meringkus 4 orang pelaku perjudian.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Bambang Ismanto menjelaskan awal mula kasus perjudian yakni berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu warung kopi di Jalan Slamet Riyadi sedang berlangsung perjudian kartu.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polri dan ternyata benar ada 4 orang duduk di warung kopi yang sudah tutup dan sedang bermain judi Thimik-Thimik menggunakan kartu remi. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan memproses di Polsek Cilacap Selatan,” katanya, Rabu (8/5).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa ke empat pelaku tersebut berinisial YTM (51), warga Jl. Slamet Riyadi Cilacap, MK (40), warga jalan Salya Gumilir Cilacap, MK (46) warga jalan Slamet Riyadi Cilacap, dan NS (41) jalan Slamet Riyadi Cilacap.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang sebesar Rp 135 ribu yang digunakan sebagai taruhan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait