Ayik Heriansyah: Dari Frustasi menjadi Ideologi

cilacap info featured
cilacap info featured

Syaikh Taqiyuddin an Nabhani menyebut ideologi dengan istilah mabda’. Menurutnya mabda’ Islam adalah aqidah aqliyah yanbatsiqu ‘anha an-Nizham atau aqidah rasional yang memancarkan sebuah sistem (Nizhamul Islam bab Qiyadah Fikriyah). Maksudnya sistem kehidupan berupa negara. Islam mabda’i / Islam ideologis ide baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam khazanah tsaqafah Islamiyah. Menempatkan sistem (negara) sebagai variabel independen, menjadi subjek dan penyebab secara mutlak, memiliki kesamaan dengan paham sosialisme-komunisme.

Hal ini bisa dimengerti karena Syaikh Taqyuddin an Nabhani seorang kader partai sosialis sebelum mendirikan Hizbut Tahrir. Islam ideologi memberi dua kaca mata dalam melihat manusia, alam dan kehidupan yaitu kaca mata aqidah dan daulah/nizham. Pada tataran praktis, Islam ideologis menggunakan pisau analisa politik dan memakai kategori aqidah (Islam Kufur) dalam menilai. Benar salah, baik buruk dan terpuji tercela dibedah berdasarkan kepentingan politik, jika sesuai dinilai Islam, jika tidak divonis kufur/kafir, munafik atau fasik.

Paham Islam ideologis melakukan lompatan penalaran. Ada ruang syariah/fiqhiyah antara aqidah dan daulah/nizham. Memang daulah/nizham sendiri bagian dari syariah. Akan tetapi Islam ideologis menggunakan paradigma siyasi bukan paradigma tasyri’i ketika menghadapi realita umat. Definisi mabda’ Islam bertentangan dengan hakikat syariat Islam. Hakikat syariat Islam berkaitan dengan perbuatan manusia dalam merealisasi tuntutan Allah Swt. Lokus dan fokus syariah adalah al-Insan bukan an-Nizham.

Padahal Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir mendefinisikan syariah: Khithabus Syaari’ muta’aliqu bi af’alil ibad. Al-ibad/al-insan sebagai variabel independen, subjek dan penyebab dalam penerapan syariat. Bukan an-Nizham. Analisa terhadap manusia, alam dan kehidupan berdasarkan paradigma tasyri’i (ushul fiqh dan qaidah fiqhiyah) dan menilainya dengan kategori fardhu, sunnah, mubah, makruh dan haram. Dengan demikian definisi mabda’ Islam bertentangan syariat. Seharusnya aqidah Islam yanbatsiqu ‘anha al-af’al/al-‘amal bukan an-Nizham.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait